BERITA TERKINI
Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB-P2 250% Usai Diprotes Warga

Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB-P2 250% Usai Diprotes Warga

Bupati Pati Sudewo membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen setelah muncul penolakan dari warga.

Keputusan itu disampaikan Sudewo dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati pada Jumat (8/8/2025). Ia menyebut pembatalan dilakukan setelah mencermati perkembangan situasi serta mengakomodasi aspirasi yang berkembang.

Dengan pembatalan tersebut, besaran pembayaran PBB-P2 dikembalikan seperti semula, yakni mengacu pada tarif tahun 2024.

Sudewo juga menyampaikan, bagi warga yang sudah telanjur membayar dengan besaran baru, pemerintah akan mengembalikan sisa uang pembayaran. Mekanisme teknis pengembalian akan diatur oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama kepala desa.

Meski kebijakan kenaikan pajak dibatalkan, Sudewo menyatakan tetap konsisten melanjutkan pembangunan Kabupaten Pati dan berkomitmen melayani masyarakat secara maksimal dan tulus.