Bupati Pati Sudewo membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Keputusan tersebut disampaikan dalam konferensi di Pendopo Kabupaten Pati pada Jumat (8/8/2025).
Sudewo menyatakan, warga yang sudah terlanjur membayar PBB-P2 dengan tarif yang telah naik akan menerima pengembalian kelebihan pembayaran. Menurut dia, mekanisme teknis pengembalian akan diatur oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama kepala desa.
Pembatalan kenaikan PBB-P2 itu, kata Sudewo, diambil setelah mencermati perkembangan situasi dan kondisi di lapangan serta mengakomodasi aspirasi yang berkembang, termasuk adanya penolakan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
Dengan dibatalkannya kebijakan tersebut, Sudewo menegaskan pembayaran PBB-P2 kembali seperti semula, yakni mengacu pada besaran tahun 2024.
Ia menambahkan, pembatalan kenaikan PBB-P2 dilakukan untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif, sekaligus dalam rangka memperlancar perekonomian Kabupaten Pati.

