BERITA TERKINI
Bupati Pati Batalkan Kebijakan Kenaikan PBB-P2 250 Persen

Bupati Pati Batalkan Kebijakan Kenaikan PBB-P2 250 Persen

Bupati Pati Sudewo membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Kebijakan yang dicetuskan pada Mei 2025 itu sebelumnya memicu protes dan rencana unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada 13 Agustus 2025.

Sudewo menyampaikan keputusan pembatalan tersebut di Pati, Jumat (8/8). Ia mengatakan kebijakan itu dibatalkan setelah mencermati perkembangan situasi dan kondisi serta mengakomodasi aspirasi masyarakat. “Mencermati perkembangan situasi-kondisi, juga mengakomodir aspirasi, saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB-P2 saya batalkan,” kata Sudewo.

Ia menambahkan, dengan pembatalan itu pembayaran PBB-P2 akan kembali seperti semula, mengikuti ketentuan seperti pada tahun 2024. “Untuk menciptakan situasi aman dan kondusif dan dalam rangka melancarkan perekonomian dan pembangunan Kabupaten Pati, saya sampaikan berarti pembayaran pajak PBB-P2 akan kembali seperti semula seperti pada tahun 2024,” ujarnya.

Terkait warga yang sudah telanjur membayar dengan nilai yang telah naik, Sudewo memastikan kelebihan pembayaran akan dikembalikan. “Dan bagi yang sudah telanjur membayar maka uang sisanya itu akan dikembalikan oleh pemerintah,” kata dia.

Menurut Sudewo, teknis pengembalian akan diatur oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama kepala desa. Ia juga menegaskan pembatalan kebijakan itu dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif, sambil tetap berkomitmen melanjutkan pembangunan di Kabupaten Pati. “Kita kompak, solid, gotong royong membangun Kabupaten Pati,” kata Sudewo.