WELLINGTON — Brenton Tarrant, warga Australia yang membunuh 51 jemaah Muslim dalam penembakan massal di dua masjid di Selandia Baru pada 2019, mengajukan banding pada Senin (9/2/2026). Ia meminta pembatalan vonis penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat dengan alasan hukuman tersebut tidak manusiawi.
Tarrant, seorang supremasi kulit putih yang pernah bekerja sebagai instruktur kebugaran, mengakui melakukan penembakan massal paling mematikan dalam sejarah Selandia Baru. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Agustus 2020.
Dalam permohonan bandingnya, Tarrant berargumen bahwa kondisi penahanan yang disebutnya “menyiksa dan tidak manusiawi” selama proses persidangan membuatnya tidak mampu mengambil keputusan secara rasional ketika menyatakan bersalah.
Pengadilan Banding di Wellington akan menilai permohonan tersebut. Jika pengadilan menguatkan vonisnya, pengadilan disebut akan menggelar sidang terpisah pada akhir tahun untuk mempertimbangkan banding terhadap hukumannya.
Vonis penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat yang dijatuhkan kepada Tarrant merupakan hukuman terberat dalam sejarah Selandia Baru.
Banding yang diajukan Tarrant juga dilaporkan melewati batas waktu pengajuan, sehingga membutuhkan izin pengadilan agar dapat diproses.

