BERITA TERKINI
BPOM Temukan Ratusan Ribu Tautan Penjualan Produk Ilegal di Marketplace, Banyak Berasal dari AS dan China

BPOM Temukan Ratusan Ribu Tautan Penjualan Produk Ilegal di Marketplace, Banyak Berasal dari AS dan China

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran produk obat, suplemen, kosmetik, hingga pangan olahan ilegal yang dijual secara daring melalui marketplace. Sejumlah produk yang teridentifikasi berasal dari berbagai negara, termasuk Amerika Serikat dan China.

Temuan tersebut merupakan hasil patroli siber BPOM sepanjang 2025 di berbagai platform perdagangan digital. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan, selama periode itu BPOM menemukan ribuan akun serta 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal atau tidak sesuai ketentuan.

Dari total tautan yang ditemukan, penjualan kosmetik ilegal menjadi yang paling banyak dengan 73.722 tautan. Berikutnya adalah obat bahan alam (OBA) termasuk obat kuasi sebanyak 39.386 tautan, obat 35.984 tautan, pangan olahan 32.684 tautan, serta suplemen makanan 15.949 tautan.

BPOM memperkirakan nilai ekonomi dari pencegahan peredaran produk ilegal tersebut mencapai Rp 49,82 triliun. Menurut BPOM, langkah ini berpotensi melindungi sekitar 6,95 juta masyarakat Indonesia dari risiko penggunaan produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Secara keseluruhan, BPOM memperkirakan jumlah produk terkait temuan tersebut mencapai 34,8 juta unit, baik produksi dalam negeri maupun impor dari sejumlah negara seperti China, Korea Selatan, Amerika Serikat, Jepang, Australia, Thailand, dan Malaysia. Dari akun-akun yang telah diturunkan, BPOM mengidentifikasi dan menginventarisasi 10 produk teratas pada kategori obat, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, serta pangan olahan ilegal atau mengandung bahan berbahaya yang beredar di marketplace. Jumlahnya disebut mencapai 11,1 juta produk.

Hasil identifikasi menunjukkan kosmetik ilegal yang mengandung hidrokinon menjadi kategori terbanyak, hampir 4,6 juta produk. Produk ini disebut berasal dari dalam negeri maupun Tiongkok, dan banyak dijual di wilayah Jakarta Timur serta Kabupaten Tangerang. Contoh produk yang ditemukan antara lain Cream Racikan Farmasi dan CAPPUVINI Matte Lip Glaze Dark Series. Selain itu, Toner Pelicin Ekstrak Lemon juga dipastikan mengandung hidrokinon yang dilarang dalam kosmetik karena berpotensi menimbulkan dampak kesehatan seperti penggelapan warna kulit serta perubahan warna pada kornea dan kuku.

Taruna juga menyebut produk OBA ilegal atau mengandung bahan kimia obat (BKO) menjadi komoditas terbanyak kedua, dengan temuan mencapai 2 juta produk yang berasal dari Indonesia dan Tiongkok. Contoh produk pada kategori ini antara lain Ramuan China Buah Merah Papua dan Zudaifu, yang banyak dijual di Kabupaten Cilacap dan Jakarta Barat. BPOM menemukan kandungan BKO seperti parasetamol, kafein, klobetasol, siproheptadin, piroksikam, dan diklofenak pada produk-produk tersebut.

Selain itu, BPOM mencatat lebih dari 2,4 juta produk obat dan obat kuasi ilegal beredar secara daring. Contoh obat dan obat kuasi ilegal yang disebut antara lain Pi Kang Wang dan Swiss Paris Lotion, yang banyak dijual di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi. Untuk obat kuasi, BPOM menemukan antara lain Lumbar Spine Cooling Gel dan Dictamni Huatuo Hemorrhoids Cream yang beredar di Jakarta Barat dan Kabupaten Tangerang. Produk-produk ini disebut berasal dari berbagai negara, termasuk Indonesia, Tiongkok, Amerika Serikat, Malaysia, dan Thailand.

Dalam patroli siber tersebut, BPOM juga menemukan suplemen kesehatan dan pangan olahan yang mengandung bahan kimia obat. Sejumlah pangan olahan seperti Soloco Candy dan Akiyo Candy diketahui mengandung tadalafil, sedangkan Super Tonik Madu Kuat Alami Tahan Lama ditemukan mengandung sildenafil. Adapun suplemen kesehatan seperti Pinky Pelangsing mengandung sibutramin dan Vimax Capsule mengandung tadalafil.

BPOM menegaskan penggunaan bahan kimia obat dalam produk obat bahan alam, suplemen kesehatan, maupun pangan olahan dilarang karena dapat menimbulkan risiko kesehatan serius, seperti tekanan darah tidak stabil, kerusakan hati dan ginjal, serangan jantung, bahkan kematian.

Ke depan, BPOM menyatakan akan terus memperkuat pengawasan peredaran produk obat dan makanan di marketplace melalui peningkatan patroli siber dan kerja sama dengan berbagai pihak. Sebagai tindak lanjut, BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesia E-Commerce Association (idEA) untuk menurunkan tautan penjualan dari akun-akun yang teridentifikasi.

BPOM juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat membeli produk kesehatan secara daring. Taruna mengingatkan agar konsumen tidak mudah tergiur klaim sensasional dan selalu melakukan Cek KLIK, yakni Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk obat dan makanan, terutama yang dipasarkan melalui platform digital.

BPOM menyatakan daftar lengkap produk obat dan makanan berbahaya telah disiapkan, termasuk yang berasal dari Amerika Serikat dan China.