BERITA TERKINI
BPOM Raih Status WHO Listed Authority, Indonesia Kian Diakui dalam Diplomasi Kesehatan Global

BPOM Raih Status WHO Listed Authority, Indonesia Kian Diakui dalam Diplomasi Kesehatan Global

Pengakuan World Health Organization (WHO) terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui status WHO Listed Authority (WLA) menandai perubahan posisi Indonesia dalam arsitektur kesehatan global. Indonesia dinilai tidak lagi sekadar menjadi penerima standar, tetapi mulai masuk dalam lingkaran otoritas regulator yang menjadi rujukan internasional.

Status WLA diperoleh BPOM pada akhir 2025. Meski tidak disertai seremoni besar, legitimasi ini dipandang berdampak luas karena menempatkan BPOM dalam jaringan terbatas regulator global yang memenuhi standar ketat yang ditetapkan WHO—sebuah ruang yang selama ini banyak diisi negara dengan sistem kesehatan mapan.

Kepala BPOM RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D. menegaskan pengakuan tersebut bukan titik akhir. “Status WHO Listed Authority adalah kepercayaan global yang harus dijaga. Ini bukan hanya capaian institusi, tetapi tanggung jawab Indonesia untuk memastikan standar keamanan, mutu, dan khasiat produk kesehatan kita diakui dan memberi manfaat bagi dunia,” ujarnya.

Menurut Taruna, penguatan sistem regulasi menjadi fondasi utama agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, melainkan juga produsen dan mitra global yang dipercaya. “Kita ingin memastikan bahwa Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga produsen dan mitra global yang dipercaya. Regulasi yang kuat adalah kunci untuk membangun kemandirian sekaligus memperluas akses,” katanya.

Masuknya Indonesia dalam jaringan WLA memperluas makna diplomasi kesehatan. Diplomasi tidak semata diwujudkan melalui kerja sama antarnegara, melainkan juga melalui sistem regulasi yang kredibel dan diakui. Dalam situasi global yang masih diwarnai ketimpangan akses obat dan vaksin, posisi ini dinilai memberi ruang strategis bagi Indonesia untuk memperkuat kemandirian farmasi nasional sekaligus berkontribusi pada ekosistem kesehatan global yang lebih inklusif.

Namun, status tersebut juga membawa konsekuensi. Standar global yang telah diakui perlu dijaga secara konsisten di tengah tantangan distribusi, pengawasan, serta pemerataan akses bagi masyarakat. Dalam konteks ini, diplomasi kesehatan dipahami bekerja melalui sistem dan praktik pengawasan, bukan sekadar pernyataan.

Perspektif serupa turut disorot dalam tulisan Maria Susy Berindra di Kompas.id yang menempatkan capaian WLA sebagai bagian dari perjalanan panjang membangun kredibilitas global. Ia juga mengangkat pertanyaan tentang sejauh mana kerja sama global dapat melindungi masyarakat, serta bagaimana Indonesia menjawab tantangan ketersediaan dan distribusi obat ke depan.

Dengan status WLA, Indonesia memasuki fase baru dalam diplomasi kesehatan: dari posisi di pinggiran menjadi bagian dari aktor yang ikut menentukan arah, seiring tuntutan untuk menjaga kepercayaan melalui konsistensi standar keamanan, mutu, dan khasiat produk kesehatan.