BERITA TERKINI
BPKN: Eskalasi Konflik Timur Tengah Berisiko Tekan Daya Beli, Pemerintah Diminta Perkuat Perlindungan Konsumen

BPKN: Eskalasi Konflik Timur Tengah Berisiko Tekan Daya Beli, Pemerintah Diminta Perkuat Perlindungan Konsumen

JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) memperingatkan potensi dampak eskalasi konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah terhadap stabilitas ekonomi domestik. BPKN menilai situasi tersebut dapat berimbas langsung pada konsumen di Indonesia melalui tekanan pada harga dan ketersediaan barang.

Ketua BPKN RI Mufti menyatakan, ketegangan di negara-negara produsen energi strategis berisiko memicu lonjakan harga energi dunia, gangguan rantai pasok global, serta kenaikan inflasi. Kondisi itu dikhawatirkan akan membebani masyarakat sebagai penggerak konsumsi nasional.

“Konsumen tidak boleh menjadi pihak yang menanggung beban berlebih akibat konflik global. Negara harus hadir memastikan setiap potensi kenaikan harga dilakukan secara wajar dan transparan,” ujar Mufti dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (31/3).

BPKN juga menyoroti meningkatnya kerentanan konsumen di tengah ketidakpastian global, terutama terkait risiko kelangkaan produk dan praktik perdagangan yang tidak jujur. Mufti mengingatkan pelaku usaha agar tidak menjadikan krisis global sebagai alasan untuk menaikkan harga secara tidak proporsional atau melakukan praktik price gouging.

“Kami mengingatkan pelaku usaha untuk menjunjung tinggi itikad baik dan keadilan. Setiap bentuk eksploitasi terhadap konsumen di tengah situasi krisis merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip perlindungan konsumen,” katanya.

Untuk memitigasi dampak krisis, BPKN mendorong pemerintah segera mengambil sejumlah langkah taktis. Pertama, penguatan pengawasan melalui pemantauan ketat harga dan distribusi bahan pokok serta energi. Kedua, transparansi harga dengan menjamin kejelasan struktur pembentukan harga dari tingkat produsen hingga ritel. Ketiga, stabilisasi rantai pasok guna mengantisipasi gangguan logistik melalui kebijakan yang responsif. Keempat, penegakan hukum terhadap praktik spekulasi dan penimbunan barang yang merugikan publik.

Selain langkah jangka pendek, BPKN menilai reformasi regulasi juga mendesak dilakukan. Lembaga itu menilai sistem perlindungan konsumen saat ini belum memiliki mekanisme respons krisis yang komprehensif, sehingga percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen dinilai penting.

Menurut BPKN, pembaruan regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab tantangan, termasuk penguatan tanggung jawab pelaku usaha saat kondisi darurat, pengendalian harga dalam situasi krisis, serta perlindungan konsumen dalam ekosistem ekonomi digital.

Di akhir pernyataannya, BPKN mengajak para pemangku kepentingan menempatkan perlindungan konsumen sebagai pilar ketahanan ekonomi nasional. “Negara tidak boleh absen. Hukum harus hadir memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh konsumen Indonesia di tengah dinamika global yang kian menantang,” tutur Mufti.