JAKARTA – Di tengah gejolak perekonomian global sepanjang 2025, pengelolaan dana haji nasional disebut tetap menunjukkan ketahanan. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat nilai manfaat sebesar Rp12,09 triliun, dengan total dana kelolaan mencapai Rp180,72 triliun.
BPKH menyatakan capaian tersebut diperoleh melalui pengelolaan dana jemaah dengan prinsip kehati-hatian, dilakukan secara aman, transparan, serta berlandaskan prinsip syariah. Pendekatan prudent disebut menjadi fondasi agar dana haji tetap stabil sekaligus produktif di tengah fluktuasi pasar.
Selain itu, BPKH menyebut dana haji yang dikelola dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jaminan ini dinilai memberikan kepastian tambahan terkait keamanan dana jemaah di tengah dinamika pasar keuangan.
Kepercayaan masyarakat juga tercermin dari meningkatnya jumlah pendaftar haji baru. Pada 2025, realisasi pendaftar mencapai 488.419 jemaah, melampaui target Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) sebesar 422.000 jemaah.
Dari sisi kinerja investasi, BPKH melaporkan imbal hasil sebesar 6,86 persen sepanjang 2025. Hasil tersebut berkontribusi pada pencapaian nilai manfaat Rp12,09 triliun yang disebut mendukung keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga amanah dana umat. “BPKH berkomitmen menjaga dana haji tetap aman, dikelola secara hati-hati, dan memberi manfaat berkelanjutan bagi jemaah,” ujarnya.
Ke depan, BPKH menyatakan akan terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta strategi investasi syariah yang terukur guna menjaga pertumbuhan dana secara berkelanjutan sekaligus mempertahankan kepercayaan publik.

