Bogor, Jawa Barat — Kehadiran platform digital di tengah masyarakat dinilai membuka celah baru bagi kelompok teroris untuk melancarkan aksi dan menyebarkan paham radikal di ruang siber. Karena itu, literasi digital terkait penanggulangan terorisme (counter terrorism) dipandang perlu diperkuat agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai ideologi bangsa dan agama.
Indonesia disebut menaruh perhatian pada isu ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, termasuk upaya menangkal konten bermuatan radikal di internet. Keseriusan pemerintah dalam pemberantasan terorisme antara lain ditopang oleh sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT), hingga UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 terkait pemberantasan tindak pidana terorisme.
Kerangka kebijakan lainnya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang pencegahan tindak pidana terorisme dan perlindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan, yang juga mengamanatkan pengembangan kajian terorisme. Selain itu, RPJPN 2005–2025 dan RPJMN 2020–2024 mendorong peningkatan deradikalisasi dan penanganan tindak pidana terorisme. Kebijakan yang lebih tegas juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).
I-KHub sebagai penguatan literasi digital
BNPT telah meluncurkan Pusat Pengetahuan Penanggulangan Terorisme dan Ekstremisme berbasis Kekerasan Indonesia atau Indonesia Knowledge Hub on Countering Terrorism and Violent Extremism (I-KHub) pada Oktober 2020. Platform ini diarahkan sebagai repositori data pencegahan dan penanggulangan terorisme agar para pemangku kepentingan—kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan mitra pembangunan—dapat terlibat lebih penuh.
Direktur Kerja Sama Regional dan Multilateral BNPT, M Zaim A Nasution, mengatakan BNPT menggelar serial pertemuan berupa FGD koordinasi focal point kementerian untuk mensosialisasikan dan mengonsolidasikan fungsi I-KHub sekaligus memperkuat literasi digital kontra terorisme di kementerian dan lembaga terkait.
“Kolaborasi ini sebagai bentuk keseriusan BNPT dalam melakukan counter terrorism. Oleh sebab itu, hari ini kami menggelar serial pertemuan FGD koordinasi focal point kementerian, dalam rangka mensosialisasikan dan mengkonsolidasikan fungsi I-KHub sekaligus untuk memperkuat literasi digital counter terrorism kepada kementerian dan lembaga terkait,” kata Zaim di sela Penutupan Sosialisasi-Konsolidasi I-KHub dan FGD Koordinasi Penunjukan Focal Point Kementerian di Hotel The 101 Suryakencana, Bogor, Jumat (11/6).
Menurut Zaim, pertemuan dengan perwakilan kementerian bertujuan menyelaraskan program-program I-KHub sekaligus menunjuk penanggung jawab dari kementerian dan lembaga terkait sesuai amanat Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE. Ia menekankan kolaborasi lintas instansi diharapkan dapat mengoptimalkan peran serta kementerian dan lembaga dalam aktivitas dan program I-KHub.
Rangkaian kegiatan dan peserta
Kepala Subdit Kerja Sama Multilateral Direktorat Regional dan Multilateral BNPT, Weti Deswiyati, menyampaikan kegiatan tersebut merupakan seri kedua setelah sebelumnya dilakukan pada 28–30 April 2021. Peserta pertemuan ini adalah perwakilan dari kementerian terkait.
Weti juga menyampaikan terima kasih kepada United Nation Development Programme (UNDP) Indonesia yang mendukung rangkaian kegiatan Sosialisasi-Konsolidasi (Soskon) I-KHub. Ia menambahkan, BNPT terus mengupayakan penguatan repositori data pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan.
“Kami mengharapkan kegiatan ini menebar manfaat untuk seluruh peserta sehingga upaya mewujudkan I-KHub sebagai literasi digital counter terrorism dapat direalisasikan,” ujar Weti.
Sosialisasi-Konsolidasi I-KHub dan FGD Koordinasi Penunjukan Focal Point Kementerian Series 2 berlangsung sejak Rabu (9/6) hingga Jumat (11/6/2021). Peserta pada pertemuan ini meliputi perwakilan dari:
- Kementerian Pertahanan RI
- Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
- Kementerian Dalam Negeri RI
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
- Kepolisian RI
BNPT menyebut konten digital kontra terorisme tersebut dapat diakses melalui laman www.ikhub.id.

