Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengacu pada aturan yang berlaku.
Kepala BKPSDM Kubu Raya, Anusapati, S.Pd., M.Si, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah memproses langkah-langkah lanjutan, termasuk penentuan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.
"Kami sedang menindaklanjuti apa saja yang harus dilakukan dan sanksi apa yang dapat dikenakan kepada yang bersangkutan, semuanya mengacu pada aturan yang berlaku," ujar Anusapati saat diwawancarai pada Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa hasil tes positif narkoba tidak serta merta langsung dianggap sebagai penyalahgunaan. Dalam beberapa kasus, hasil positif dapat dipengaruhi oleh efek samping obat-obatan medis yang dikonsumsi oleh ASN karena kondisi kesehatan tertentu.
"Ada juga yang terindikasi karena efek samping obat, misalnya obat untuk penyakit tertentu. Itu tentu kami dalami dan klarifikasi terlebih dahulu," jelasnya.
Meski demikian, Anusapati menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dipastikan, terdapat dua ASN yang terbukti menggunakan bahan terlarang.
"Untuk yang sudah terbukti jelas menggunakan narkoba dan bukan karena efek samping obat, tentu akan ada sanksi. Ancaman sanksinya sudah diatur dalam peraturan, mulai dari sanksi disiplin hingga berpotensi pada pemberhentian," tegasnya.
Ia juga menyayangkan masih adanya ASN yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba mengingat dampak negatif yang sangat berbahaya, tidak hanya bagi individu yang bersangkutan tetapi juga terhadap pelayanan kepada masyarakat.
"Narkoba ini sangat berbahaya. Kalau sudah terpengaruh, bisa merusak pola pikir dan nalar, dan itu tentu berbahaya bagi ASN yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat," pungkas Anusapati.