Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menjelaskan bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak terjadi merata di semua wilayah. Besaran PBB, menurut Bapenda, bergantung pada perubahan objek pajak serta perkembangan wilayah setempat.
Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari mengatakan kenaikan PBB pada dasarnya tidak lebih dari 20 persen dibandingkan tahun lalu dan tidak berlaku di seluruh kawasan. Ia menilai sebagian warga merasakan lonjakan karena pada tahun sebelumnya pembayaran dilakukan saat ada diskon massal, sementara tahun ini tidak ada potongan serupa.
Indriyasari menyebut beberapa faktor yang dapat memengaruhi kenaikan PBB, salah satunya perubahan kelas bangunan. Misalnya, ketika bangunan menjadi lebih besar atau bertingkat, nilai bangunan akan ikut berubah dan berdampak pada PBB.
Selain itu, perkembangan wilayah juga berpengaruh karena pembangunan infrastruktur dapat mengubah kelas jalan dan nilai bangunan di suatu kawasan. Ia mencontohkan, pembenahan jalan dan saluran dapat meningkatkan kelas jalan sehingga nilai jual objek pajak (NJOP) bertambah. Namun, kondisi wilayah juga menjadi pertimbangan, termasuk daerah yang rawan banjir. Menurutnya, wilayah yang memiliki potensi banjir tidak mengalami kenaikan NJOP seperti wilayah yang tidak terdampak banjir.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sempat berdiskusi dengan Tim Korsubgah (Pencegahan Korupsi Terintegrasi) KPK. Dalam diskusi tersebut, terdapat saran agar penilaian mengikuti harga pasar, namun Bapenda menyatakan masih belum menerapkan penuh dan menetapkan maksimal 80 persen dari harga pasar.
Indriyasari menambahkan, Bapenda kini terkoneksi langsung dengan perizinan pembangunan. Setiap ada izin pembangunan baru, data akan masuk melalui notifikasi dan tercatat secara otomatis.
Di sisi lain, ia mengakui ada sejumlah warga yang mengeluhkan kenaikan PBB, merasa keberatan, dan meminta agar dilakukan kaji ulang, meski jumlahnya tidak banyak. Bapenda, kata dia, membuka ruang bagi masyarakat yang menilai PBB tidak sesuai kondisi untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali.
Selain peninjauan, Bapenda juga mempersilakan warga mengajukan keringanan sesuai ketentuan yang berlaku, misalnya bagi masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

