Pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan instruksi darurat yang melarang penumpang dari sejumlah bandara di delapan negara di Timur Tengah dan Afrika membawa perangkat elektronik ke dalam kabin pesawat, selain telepon seluler.
Larangan tersebut mencakup penggunaan alat elektronik lain di kabin penerbangan. Kebijakan ini diambil berdasarkan informasi intelijen yang menyebut adanya ancaman aksi teror yang memanfaatkan perangkat elektronik.
Instruksi darurat itu menjadi bagian dari langkah pengamanan penerbangan yang diberlakukan AS untuk merespons potensi ancaman tersebut.

