BERITA TERKINI
AS Keluarkan Indonesia dan Sejumlah Negara dari Daftar Negara Berkembang untuk Perdagangan Internasional

AS Keluarkan Indonesia dan Sejumlah Negara dari Daftar Negara Berkembang untuk Perdagangan Internasional

Amerika Serikat (AS) mengeluarkan sejumlah negara dari daftar negara berkembang dan menganggapnya sebagai negara maju dalam konteks perdagangan internasional. Negara yang disebut antara lain China, India, Brasil, Afrika Selatan, serta Indonesia.

Kebijakan ini disampaikan melalui rilis Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), yang menyatakan telah merevisi metodologi penetapan negara berkembang untuk investigasi bea balik (countervailing duties), yaitu bea yang dikenakan pada impor. USTR menilai pedoman sebelumnya yang diterbitkan pada 1998 sudah tidak relevan.

Alasan revisi dan implikasi kebijakan

Penghapusan sejumlah negara dari daftar internal negara berkembang dinilai akan memudahkan AS melakukan penyelidikan terhadap kegiatan subsidi ekspor. Dengan perubahan klasifikasi tersebut, investigasi terkait subsidi dan bea balik dapat lebih mudah diterapkan terhadap negara-negara yang kini diperlakukan sebagai negara maju.

Tanggapan dari China

Xue Rongjiu, Wakil Direktur China untuk Studi WTO yang berbasis di Beijing, menilai keputusan AS yang mengeluarkan China dari kategori negara berkembang dan memasukkannya sebagai negara maju telah merusak otoritas sistem perdagangan multilateral.

Ia menyebut tindakan sepihak dan proteksionis seperti itu merugikan kepentingan China dan anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) lainnya.

Dampak bagi Indonesia

Di Indonesia, kebijakan AS ini dinilai berpotensi memengaruhi hubungan dagang kedua negara. Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kadin, Shinta W Kamdani, menyatakan perubahan klasifikasi dapat berdampak pada fasilitas perdagangan yang selama ini dinikmati Indonesia.

  • Potensi hilangnya manfaat GSP: Shinta mengatakan, jika Indonesia diperlakukan sebagai negara maju, maka Indonesia secara logika tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) AS. Ia menekankan bahwa berdasarkan aturan internal AS, fasilitas GSP diberikan kepada negara yang mereka anggap sebagai LDC dan negara berkembang.

  • Kerentanan terhadap tuduhan subsidi: Shinta juga menyebut seluruh produk ekspor Indonesia dapat lebih rentan terhadap tuduhan subsidi perdagangan berdasarkan ketentuan subsidy and countervailing measures AS, sehingga dinilai kurang menguntungkan bagi Indonesia.

Shinta menambahkan, dengan redesignation Indonesia sebagai negara maju oleh AS, Indonesia berpotensi tidak lagi eligible sebagai penerima GSP, terlepas dari hasil akhir dua proses peninjauan GSP yang saat itu sedang berlangsung terhadap Indonesia.