Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan strategi terpadu pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah gejolak global. Menurut Airlangga, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan yang terintegrasi dan responsif terhadap dinamika ekonomi dunia.
Dalam kerangka tersebut, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah. Satgas ini ditugaskan mempercepat pelaksanaan program prioritas secara kolaboratif, termasuk memperkuat fungsi pemantauan dan evaluasi serta merumuskan kebijakan strategis.
Pada rapat perdana, Satgas membahas langkah antisipasi menghadapi gejolak global, termasuk potensi dampak ketegangan di Selat Hormuz. Pemerintah menyatakan ketahanan energi tetap terjaga karena ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM) Indonesia relatif rendah, sekitar 20 persen, dengan sumber pasokan yang tersebar dari berbagai wilayah seperti Afrika dan Amerika.
Pemerintah juga menilai stabilitas pasokan gas dan pupuk dalam kondisi aman. Hal ini didukung oleh situasi surplus produksi pupuk nasional.
Di sisi lain, Airlangga menyampaikan adanya kendala pasokan nafta yang berdampak pada kebutuhan turunan pangan, termasuk plastik dan kemasan. “Terkait dengan pangan, dimana turunannya adalah plastik dan packaging, nah hari ini diputuskan bahwa pabrik refinery kita, tidak bisa men-supply kebutuhan packaging dalam negeri karena kesulitan mendapatkan nafta," kata Airlangga dalam acara Investor Daily Roundtable: Menakar Denyut Ekonomi, Akselerasi Pertumbuhan di Tengah Gejolak Global, dikutip Sabtu (2/5/2026).
Untuk jangka pendek, pemerintah memutuskan substitusi nafta dengan LPG. Sejalan dengan itu, bea masuk LPG yang biasanya 5 persen ditetapkan menjadi 0 persen khusus untuk industri. “Namun untuk jangka pendek, nafta tersebut dapat disubstitusi oleh LPG. Oleh karena itu tadi diputuskan bahwa bea masuk LPG yang biasanya 5% khusus untuk industri kita 0% kan, sehingga diharapkan kekurangan nafta bisa diganjel oleh LPG,” ujarnya.
Selain langkah di sektor energi dan industri, pemerintah juga mempercepat perizinan melalui penyederhanaan mekanisme Persetujuan Teknis dengan penerapan Service Level Agreement. Skema ini memungkinkan permohonan yang melewati batas waktu tetap diproses ke tahap berikutnya, sehingga memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Penguatan juga dilakukan pada sistem Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui mekanisme pelacakan yang transparan dan memiliki batas waktu yang jelas. Percepatan serupa diterapkan pada sektor konstruksi dan usaha, termasuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.
Kebijakan percepatan tersebut diarahkan untuk mendukung pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta menopang program prioritas pemerintah di tengah ketidakpastian global.