Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk The Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia–Amerika Serikat di Balai Senat UGM, Selasa (15/4). Forum ini dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia, Dewan Guru Besar, serta akademisi dan pakar UGM untuk membahas dinamika hubungan perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat di tengah perubahan ekonomi dan geopolitik global.
Rektor UGM Ova Emilia menegaskan peran strategis perguruan tinggi dalam mengawal kebijakan nasional di tingkat regional maupun global. Ia menyebut kebebasan akademik sebagai fondasi penting agar kampus dapat merespons isu strategis secara bertanggung jawab. “UGM menjunjung tinggi kebebasan akademik untuk merespons isu strategis nasional maupun global, sekaligus memastikan penyampaian gagasan dilakukan secara beretika dan berdampak bagi pembangunan bangsa,” ujar Ova.
Dalam pemaparannya, Airlangga menjelaskan latar belakang lahirnya ART sebagai bagian dari strategi diplomasi ekonomi Indonesia. Ia menyatakan Amerika Serikat selama ini menjadi penyumbang surplus perdagangan terbesar sekaligus destinasi ekspor terbesar kedua bagi Indonesia. Menurutnya, surplus tersebut berperan dalam menjaga cadangan devisa nasional dan stabilitas nilai tukar rupiah.
Airlangga juga memaparkan bahwa pada 2 April 2025 pemerintah Amerika Serikat menetapkan tarif resiprokal terhadap sejumlah negara yang dinilai menyebabkan defisit perdagangan AS, termasuk Indonesia yang dikenakan tarif 32%. Situasi itu, kata dia, mendorong Indonesia menempuh negosiasi untuk menjaga daya saing ekspor serta melindungi sekitar 4–5 juta tenaga kerja di sektor industri padat karya.
Menurut Airlangga, negosiasi berujung pada penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026. Kesepakatan tersebut mengatur tarif resiprokal sekaligus memberikan pengecualian tarif bagi 1.819 produk unggulan Indonesia untuk masuk ke pasar Amerika Serikat dengan tarif 0%, termasuk minyak kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil.
Ia menambahkan, ART berjalan seiring dengan keterlibatan Indonesia dalam berbagai forum internasional seperti BRICS dan OECD, serta hubungan ekonomi yang tetap erat dengan Tiongkok dan Rusia. Airlangga menyebut hal itu mencerminkan pendekatan diplomasi ekonomi Indonesia yang pragmatis dan berorientasi pada keseimbangan kepentingan nasional.
Airlangga turut menyoroti perkembangan hukum di Amerika Serikat, termasuk putusan Mahkamah Agung AS yang menyatakan presiden tidak seharusnya menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 untuk menerapkan tarif resiprokal secara luas. Ia menilai dinamika politik domestik AS tersebut dapat berimplikasi pada pelaksanaan ART. Selain itu, ia mengingatkan adanya potensi pergeseran tantangan perdagangan dari hambatan tarif ke hambatan non-tarif melalui investigasi perdagangan berdasarkan Section 301. Isu seperti excess capacity dan forced labor disebut berpotensi menjadi fokus pengawasan perdagangan AS ke depan.
Diskusi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu moderator Muhammad Edhie Purnawan, M.A., Ph.D. dengan mekanisme Chatham House Rule, yang memungkinkan pertukaran pandangan secara lebih bebas dalam koridor akademik dengan menjaga kerahasiaan identitas peserta. Menanggapi paparan pemerintah, akademisi UGM menilai Indonesia perlu memperkuat transparansi rantai pasok serta standar ketenagakerjaan internasional agar preferensi tarif yang diperoleh tidak dianulir melalui investigasi perdagangan pada masa mendatang.
Dalam pembahasan bersama peneliti dan pakar UGM, ART disebut sebagai respons atas kebijakan perdagangan Amerika Serikat yang menetapkan status national emergency akibat defisit perdagangan dengan sejumlah negara mitra, termasuk Indonesia. Kebijakan tersebut mendorong AS menaikkan tarif impor sebagai upaya perlindungan ekonomi domestik. Dalam kerangka hukum World Trade Organization (WTO), langkah itu dinilai masih dimungkinkan melalui Pasal XXI GATT 1994 yang memperbolehkan tindakan perdagangan dalam situasi darurat hubungan ekonomi internasional, termasuk kenaikan tarif bea cukai.
Sejumlah akademisi UGM menilai sebagian besar ketentuan ART pada dasarnya telah tercakup dalam berbagai perjanjian WTO. Namun, mereka menyoroti adanya komitmen tambahan di luar WTO, antara lain pembatasan pemberian subsidi kepada perusahaan domestik, kewajiban perlakuan non-diskriminatif terhadap investor Amerika Serikat, kewajiban ratifikasi sejumlah konvensi Hak Kekayaan Intelektual, serta kepatuhan pada moratorium WTO terkait larangan pengenaan bea cukai atas transmisi digital. Dari catatan itu, akademisi menyampaikan dua rekomendasi utama: perlunya negosiasi lebih lanjut terkait larangan pemberian subsidi perusahaan domestik, serta perlunya mempertimbangkan kewajiban ratifikasi konvensi-konvensi HKI karena memerlukan pembahasan mendalam.
Diskusi juga menempatkan ART dalam kerangka kebijakan luar negeri Indonesia yang lebih luas, dengan menimbang aspek kredibilitas Indonesia di tingkat global dan legitimasi kebijakan di dalam negeri. Para akademisi mengingatkan bahwa penandatanganan ART dapat berimplikasi pada kredibilitas dan reputasi Indonesia di tingkat global sehingga mitigasi atas aspek tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah.
Selain itu, forum menyoroti pentingnya membangun kepercayaan publik terhadap kebijakan perdagangan internasional. Akademisi UGM menilai keberhasilan ART bergantung pada kemampuan pemerintah menjelaskan manfaat nyata kebijakan kepada masyarakat. Menurut mereka, diskursus publik yang inklusif dapat memperkuat social capital sehingga masyarakat lebih yakin perjanjian internasional seperti ART memberikan kemanfaatan yang dapat dirasakan. Tanpa pemahaman dan keyakinan publik, resistensi terhadap kebijakan perdagangan internasional berpotensi muncul dan menghambat implementasi.
Dalam bagian lain diskusi, sejumlah akademisi menekankan perlunya kesiapan pemerintah menghadapi konsekuensi kebijakan perdagangan baru, termasuk kemungkinan berkurangnya perlindungan dari skema perjanjian internasional tertentu. Menanggapi hal itu, Airlangga menegaskan pentingnya pendekatan realisme dalam diplomasi ekonomi Indonesia. Ia menyatakan pergeseran geopolitik global menuntut Indonesia menjaga keseimbangan dan menjalin kerja sama dengan semua negara tanpa berpihak secara eksklusif pada satu kekuatan tertentu.
Forum ini juga menekankan perlunya sinergi antara perguruan tinggi dan pembuat kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta menyiapkan mahasiswa sebagai sumber daya manusia strategis. Menutup diskusi, Rektor UGM menegaskan pemikiran akademik perguruan tinggi semestinya dipandang sebagai aset intelektual bangsa yang memberi masukan konstruktif bagi pemerintah. Ia menyatakan ruang dialog seperti FGD penting untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang positif, sekaligus menegaskan kesiapan UGM untuk terus membantu, terlibat, dan mendukung program strategis pemerintah.