Di tengah kondisi ekonomi global yang dinilai makin rapuh akibat volatilitas suku bunga dan ketergantungan pada utang luar negeri, Indonesia disebut memiliki cadangan kekuatan ekonomi yang belum sepenuhnya dioptimalkan. Dalam konteks ini, zakat dan wakaf didorong untuk tidak hanya dipahami sebagai praktik ritual keagamaan atau bantuan karitatif, melainkan sebagai instrumen strategis dalam sistem pertahanan ekonomi nasional menjelang 2026.
Pandangan tersebut menempatkan zakat dan wakaf bukan semata alat redistribusi kekayaan, tetapi juga sebagai penyangga stabilitas yang dapat meredam dampak krisis di tingkat akar rumput. Di saat inklusi keuangan formal masih menyisakan celah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dana sosial keagamaan dipandang menawarkan model pembiayaan yang lebih ramah, tanpa bunga dan tanpa agunan yang memberatkan, serta berorientasi pada kemaslahatan.
Dalam kerangka yang disebut sebagai Kewirausahaan 5.0, zakat dan wakaf diusulkan untuk diperlakukan sebagai “dana abadi” bangsa. Dengan tata kelola modern yang transparan dan berbasis teknologi, potensi zakat dan wakaf yang disebut mencapai ratusan triliun rupiah per tahun dinilai dapat diubah menjadi modal produktif bagi jutaan UMKM. Skema ini dipandang sebagai bentuk kemandirian fiskal keumatan yang tidak mudah terpengaruh oleh fluktuasi pasar modal global.
Gagasan penguatan peran wakaf juga mencakup integrasi wakaf tunai ke dalam ekosistem digital untuk mendukung pembiayaan infrastruktur logistik UMKM di pedesaan maupun pusat riset inovasi lokal. Selain itu, wakaf produktif berupa tanah atau bangunan disebut dapat dimanfaatkan sebagai coworking space atau inkubator bisnis bagi anak muda di daerah. Dengan cara ini, nilai aset dinilai tetap terjaga, sementara manfaatnya mengalir untuk menggerakkan ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, fenomena pinjaman online yang eksploitatif atau disebut “rentenir digital” dipandang sebagai ancaman bagi kedaulatan ekonomi rakyat. Dalam konteks ini, zakat dan wakaf ditempatkan sebagai benteng pertahanan melalui skema Qardhul Hasan atau pinjaman tanpa bunga. Dana zakat dinilai dapat dimanfaatkan untuk membantu pelaku UMKM keluar dari jeratan utang yang mencekik.
Penyaluran zakat sebagai modal kerja produktif juga disebut berpotensi mendorong perubahan posisi penerima zakat (mustahik) menjadi pemberi zakat (muzakki). Selain memperkuat struktur pasar domestik, intervensi zakat yang tepat sasaran dinilai dapat menjaga daya beli masyarakat lapisan bawah, sehingga konsumsi domestik sebagai motor utama produk domestik bruto (PDB) tetap stabil meskipun tekanan resesi global terjadi.
Untuk memperkuat dampaknya, pemerintah—melalui Kementerian UMKM—didorong mengambil langkah integrasi dana sosial keagamaan dalam kebijakan masterplan ekonomi nasional. Sensus Ekonomi 2026 disebut perlu mulai memetakan besaran kontribusi dana sosial keagamaan terhadap ketahanan UMKM di berbagai daerah. Sinergi antara lembaga amil zakat, nazhir wakaf, dan perbankan syariah juga dinilai penting untuk membangun sistem keuangan yang lebih inklusif.
Selain integrasi kebijakan, penguatan tata kelola menjadi sorotan. Negara dipandang perlu memastikan pengelolaan yang profesional disertai audit ketat untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik. Digitalisasi pelaporan dan penyaluran zakat-wakaf secara real-time disebut sebagai kunci untuk mengurangi asimetri informasi dan memastikan dana yang terkumpul tersalurkan kepada pihak yang berhak.
Secara lebih luas, penguatan zakat dan wakaf sebagai instrumen pertahanan ekonomi dipandang sebagai penegasan bahwa Indonesia memiliki jalannya sendiri menuju kemakmuran. Optimalisasi kedua instrumen ini dinilai dapat mendukung pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan inklusif, dengan menempatkan solidaritas sosial sebagai fondasi ketahanan ekonomi nasional.

