Sekretaris Jenderal Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menyoroti masuknya isu transfer data pribadi dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat melalui skema Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Pada Senin (23/2/2026), Rio menilai data pribadi konsumen tidak semestinya dijadikan komoditas dalam negosiasi perdagangan. Ia menekankan bahwa data pribadi berkaitan dengan kedaulatan negara dan hak warga, sehingga perlu ditempatkan sebagai isu perlindungan, bukan alat tawar-menawar.
Rio juga memperingatkan risiko kebocoran data apabila tidak ada jaminan perlindungan yang ketat dan transparan. Ia meminta pemerintah mengevaluasi, bahkan merevisi, kesepakatan tersebut apabila berpotensi merugikan masyarakat.
Menurut Rio, menjadikan data pribadi sebagai bagian dari diplomasi dapat membuat perjanjian menjadi tidak seimbang dan menjauh dari prinsip win-win solution.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Indonesia akan mendorong transfer data konsumen ke Amerika Serikat sebagai bagian dari kesepakatan tarif resiprokal yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.

