JAKARTA — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menjadi salah satu kepala daerah Indonesia yang tampil sebagai pembicara dalam forum internasional Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control (APCAT) Summit. Kegiatan ini digelar di Hotel JW Marriott, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Senin (26/1/2026), dan diikuti perwakilan dari 10 negara di kawasan Asia Pasifik.
Forum tersebut menjadi ajang bagi kota-kota untuk berbagi pengalaman, kebijakan, dan praktik dalam mendorong kota sehat serta pengendalian tembakau. Dalam sesi panel internasional, Munafri memaparkan regulasi dan ketentuan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar, sekaligus menekankan pentingnya implementasi di lapangan.
Munafri menyampaikan bahwa kebijakan KTR di Makassar telah diterjemahkan dalam langkah konkret, antara lain meniadakan iklan rokok di ruang publik dan memastikan lingkungan Balai Kota bebas dari asap rokok. Ia juga menjelaskan Makassar telah memiliki peraturan daerah terkait KTR sejak 2013, namun dinilai perlu revisi untuk penguatan aturan dan sanksi. Karena itu, pemerintah kota disebut tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pengendalian tembakau dan KTR.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami membangun kota yang sehat, ramah, dan berorientasi pada kualitas hidup masyarakat, dengan adanya Perda KTR,” ujar Munafri dalam forum tersebut.
Dalam kesempatan itu, Munafri juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar memperkuat pengendalian tembakau melalui langkah yang lebih tegas dan terukur, terutama untuk melindungi kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja. Salah satu fokus yang disampaikan adalah pembatasan area penjualan rokok agar tidak tersebar bebas, termasuk pengaturan radius tertentu dari kawasan yang ditetapkan dalam peraturan, seperti sekolah, rumah sakit, kawasan kesehatan, fasilitas pendidikan, dan ruang publik lainnya.
“Kami ingin menekan aksesibilitas rokok, terutama bagi anak-anak dan remaja. Karena itu, penjualan rokok tidak boleh berada dekat dengan kawasan-kawasan sensitif,” kata Munafri.
Selain pembatasan lokasi penjualan, pemerintah kota juga disebut memperketat larangan merokok bagi pekerja di sektor publik. Jika sebelumnya larangan itu berlaku bagi sopir angkutan umum saat beroperasi, kebijakan tersebut kini diperluas ke berbagai jenis pekerjaan lainnya. Selama menjalankan tugas, pekerja dilarang merokok untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan profesional.
Munafri mengakui tantangan terbesar penerapan pengendalian tembakau berada pada pengawasan dan penegakan di lapangan. Ia menilai regulasi tidak akan efektif tanpa mekanisme pengendalian yang kuat serta sanksi yang jelas, terutama di wilayah yang masuk KTR. Ia juga menyebut sebagian aturan terkait pengendalian tembakau belum tersosialisasi dengan baik, sehingga pemerintah kota melakukan pembenahan, termasuk rencana revisi Perda KTR yang telah berlaku lebih dari satu dekade.
Menurut Munafri, perkembangan industri rokok kini tidak hanya mencakup rokok konvensional, tetapi juga rokok elektrik dan produk tembakau alternatif lainnya. Kondisi itu, ia menyebut, menuntut regulasi yang lebih rinci dan komprehensif, termasuk pengetatan aturan di kawasan kesehatan, pendidikan, dan keagamaan.
APCAT Summit juga dihadiri pemimpin daerah dari berbagai negara, di antaranya Han Kosal (Wakil Gubernur Kampong Thom, Kamboja), Vo Thi Viet Phuong (Provinsi Tay Ninh, Vietnam), Antonio de Deus Fatima (Kota Ermera, Timor-Leste), serta sejumlah kepala daerah Indonesia seperti Afdhal Khalilullah (Wakil Wali Kota Banda Aceh), Damar Prasetyono (Wali Kota Magelang), Rico Tri Putra Bayu Waas (Wali Kota Medan), dan Nurochman (Wali Kota Batu).
Dalam forum tersebut, para panelis membahas tantangan dan strategi pengendalian tembakau di tingkat kota, mulai dari penguatan regulasi, pengawasan lapangan, hingga upaya perubahan perilaku masyarakat. Munafri menyatakan isu pengendalian tembakau tidak hanya berdampak pada perokok aktif, tetapi juga orang-orang di sekitarnya, sehingga penerapan KTR perlu dijalankan secara konsisten dan menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Ia menutup dengan menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat dalam pengawasan bersama, karena kebijakan pengendalian tembakau dinilai berkaitan dengan masa depan generasi muda dan kualitas sumber daya manusia.

