BERITA TERKINI
Trump Umumkan Tarif Global 10% Selama 150 Hari Usai Bea Darurat Dibatalkan Mahkamah Agung

Trump Umumkan Tarif Global 10% Selama 150 Hari Usai Bea Darurat Dibatalkan Mahkamah Agung

WASHINGTON—Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat, 20 Februari 2026, mengumumkan rencana pemberlakuan tarif global sebesar 10% yang akan berlaku selama 150 hari. Kebijakan ini disiapkan untuk menggantikan sejumlah bea darurat yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Trump menyatakan tarif baru akan didasarkan pada Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif hingga 15% selama maksimal 150 hari terhadap negara yang dinilai menimbulkan masalah neraca pembayaran yang serius.

Pasal 122 dinilai memungkinkan penerapan tarif secara cepat karena tidak memerlukan proses penyelidikan panjang atau prosedur birokrasi yang rumit. Dalam konteks ini, tarif 10% diposisikan sebagai langkah segera setelah Mahkamah Agung menyatakan ilegal tarif global luas yang sebelumnya diberlakukan Trump berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional.

Putusan Mahkamah Agung menjadi titik balik dalam kebijakan tersebut. Pengadilan menilai tarif sebelumnya melampaui kewenangan hukum yang diberikan oleh undang-undang darurat, sehingga pemerintah tidak lagi dapat menggunakan instrumen darurat ekonomi untuk menerapkan tarif global tanpa batas yang jelas.

Menanggapi putusan itu, Trump menyampaikan keyakinan bahwa pemerintahannya memiliki alternatif kebijakan yang kuat. Ia juga menyebut tarif 10% berpotensi menghasilkan lebih banyak pendapatan bagi Amerika Serikat, sekaligus melindungi ekonomi domestik dan memperkuat posisi fiskal negara.

Namun, penerapan tarif melalui Pasal 122 memiliki batas waktu yang tegas, yakni hanya dapat berlangsung selama 150 hari. Setelah periode tersebut berakhir, pemerintah memerlukan dasar hukum lain apabila ingin melanjutkan kebijakan serupa.

Dalam pengumuman yang sama, Trump menyatakan dimulainya serangkaian investigasi terkait praktik perdagangan tidak adil berdasarkan Pasal 301. Mekanisme ini memungkinkan Amerika Serikat mengambil tindakan terhadap negara atau entitas yang dianggap melakukan praktik perdagangan yang merugikan, meski proses investigasinya umumnya memakan waktu berbulan-bulan.

Dengan demikian, tarif global 10% selama 150 hari dipandang sebagai kebijakan sementara yang berfungsi sebagai jembatan, sembari menunggu hasil investigasi Pasal 301 yang dapat menjadi landasan kebijakan jangka panjang.

Dari sisi ekonomi global, kebijakan ini berpotensi menimbulkan sejumlah dampak. Hampir semua mitra dagang Amerika Serikat dapat terdampak karena cakupannya bersifat global, yang berisiko menekan arus perdagangan internasional. Di dalam negeri, tarif juga dapat memicu kenaikan harga barang impor di pasar Amerika. Selain itu, kebijakan tersebut membuka kemungkinan respons balasan dari negara-negara lain.

Ketidakpastian menjadi faktor utama dalam periode penerapan tarif ini. Dunia usaha, investor, dan pemerintah di berbagai negara diperkirakan akan mencermati pelaksanaan kebijakan serta arah negosiasi dagang dalam beberapa bulan ke depan.

Isu ini dinilai penting karena menyangkut stabilitas perdagangan global. Sebagai salah satu ekonomi terbesar di dunia, perubahan kebijakan tarif di Amerika Serikat kerap memunculkan efek lanjutan pada rantai pasok, pergerakan harga komoditas, hingga sentimen pasar keuangan.