Hingga awal 2026, tiga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Kalimantan Selatan masih dikenai sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Tiga TPA tersebut berada di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tapin.
Informasi itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmat Prapto Udoyo, melalui Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKL), Hardini Wijayanti. Menurut Hardini, sanksi untuk ketiga TPA tersebut hingga kini belum dicabut.
“Setahu kami, ketiganya memang masih belum dicabut sanksinya. Namun untuk Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin, peluang pencabutan sanksi cukup besar. Karena perbaikan sudah dipenuhi dan progresnya dilaporkan secara berkala kepada kementerian,” kata Hardini di Banjarbaru, Jumat (23/1/2026).
Hardini menjelaskan, kondisi dan penanganan di masing-masing TPA berbeda. Untuk Kota Banjarmasin, TPA setempat sudah ditutup dan tidak lagi menerima sampah. Seluruh sampah kota dialihkan ke TPA Regional Banjarbakula.
Sementara itu, TPA di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin masih dapat menerima sampah karena sanksi yang diberikan bukan berupa penutupan, melainkan revitalisasi dan perbaikan. “Kalau Banjar dan Tapin itu sifatnya perbaikan dan penataan. Mereka masih bisa menerima sampah sambil melakukan revitalisasi. Berbeda dengan Banjarmasin yang memang sudah ditutup total,” ujarnya.
Ia menambahkan, kewenangan pengelolaan sampah pada dasarnya berada di pemerintah kabupaten/kota. Adapun Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memiliki kewenangan pada pengelolaan TPA regional yang melayani lima kabupaten/kota di kawasan Banjarbakula.
Menurut Hardini, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah lama berlaku, namun pelaksanaannya masih menghadapi kendala. Ia menyoroti lemahnya monitoring dan evaluasi, serta keterbatasan anggaran di daerah.
“Rata-rata anggaran pengelolaan sampah di kabupaten/kota memang masih sangat terbatas, baik di DLH maupun sektor pendukung seperti PU. Dengan adanya sanksi ini, diharapkan daerah bisa meningkatkan alokasi anggaran dan kapasitas personel untuk pengelolaan sampah yang lebih ideal,” katanya.
Terkait TPA Kota Banjarmasin, Hardini menyebut masih ada pekerjaan rumah besar, terutama pada pengelolaan drainase yang membutuhkan anggaran besar dan tidak dapat dituntaskan dalam satu tahun anggaran. Ia menyebut perbaikan perlu dilakukan bertahap mulai 2026 hingga 2027, sehingga pencabutan sanksi dinilai belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Meski demikian, ia menilai Pemerintah Kota Banjarmasin telah memiliki konsep penanganan sampah yang cukup baik, salah satunya melalui pembentukan rumah pilah di setiap kelurahan. “Setahu saya, ada sekitar 52 rumah pilah yang sudah disiapkan lengkap dengan petugas dan pengawas. Harapannya, dengan monev dari pemkot, rumah pilah ini bisa dilakukan pengurangan sampah dari sumbernya, sehingga beban ke TPA Regional Banjarbakula dan beban anggaran pengangkutan bisa berkurang,” ujarnya.

