Indonesia dikabarkan sepakat menetapkan tarif resiprokal 19% dengan Amerika Serikat (AS). Angka ini lebih rendah dibanding tarif 32% yang ditetapkan pada 2 April 2025 dan sempat disambut sebagai capaian diplomasi dagang.
Dalam pernyataan Presiden AS Donald Trump, kesepakatan tersebut disebut akan “membuka seluruh pasar Indonesia untuk AS untuk pertama kalinya dalam sejarah”. Ia juga menyampaikan bahwa Indonesia bersedia membeli energi, produk pertanian, konstruksi dan engineering, serta memberikan berbagai insentif bagi produk AS.
Namun, di balik penurunan tarif, muncul pertanyaan mengenai keseimbangan konsesi dan konsekuensi bagi pasar domestik. Bila dibandingkan dengan peta tarif di Asia, tarif 19% yang diterapkan Indonesia disebut setara dengan Kamboja, Thailand, dan Malaysia. Akan tetapi, Thailand dan Malaysia disebut mendapatkan pengecualian untuk sejumlah sektor seperti dirgantara, farmasi, serta komoditas utama—termasuk sawit, kakao, dan karet.
Sementara itu, Indonesia disebut memperoleh angka tarif yang sama tanpa kepastian pengecualian serupa pada sektor-sektor kunci. Perbandingan lain juga disorot: India disebut dikenai tarif 18%, sedangkan Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan—yang memiliki industri bernilai tambah tinggi seperti otomotif dan semikonduktor—disebut berada pada tarif 15%.
Perbedaan tersebut memunculkan dugaan bahwa struktur konsesi menjadi faktor utama. Negara dengan daya tawar industri strategis dinilai lebih mungkin memperoleh keringanan. Dalam konteks itu, muncul pertanyaan mengenai apa yang menjadi tawar-menawar utama Indonesia dalam kesepakatan ini, terutama terkait isu akses pasar.
Kekhawatiran berikutnya adalah dampak terhadap industri domestik, khususnya usaha kecil dan menengah (UKM), koperasi, dan sektor pertanian. Pembukaan pasar yang terlalu longgar dikhawatirkan membuat pelaku usaha dalam negeri harus bersaing lebih berat dengan produk impor yang memiliki skala ekonomi lebih besar. Produk pertanian AS, yang disebut mendapat dukungan subsidi besar di negaranya, dinilai berpotensi masuk ke pasar Indonesia dengan hambatan yang lebih kecil, sehingga meningkatkan tekanan persaingan bagi petani dan peternak lokal.
Di sektor manufaktur, kekhawatiran serupa diarahkan pada kemungkinan membanjirnya barang konsumsi impor. Kondisi itu dinilai dapat menekan margin usaha, menurunkan kapasitas produksi, hingga memicu risiko deindustrialisasi dini apabila pembukaan pasar tidak diimbangi kesiapan industri nasional. Dampak lanjutan yang dikhawatirkan adalah terhadap penyerapan tenaga kerja jika sejumlah industri terpaksa mengurangi produksi dan melepas pekerja.
Selain perdagangan barang, perhatian juga tertuju pada sektor jasa, termasuk jasa keuangan dan sistem pembayaran. Kesepakatan ini disebut membuka ruang lebih lebar bagi pemain global seperti Visa dan Mastercard. Di satu sisi, hal itu dipandang sebagai kemudahan transaksi. Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran terkait kedaulatan data dan penguasaan infrastruktur finansial, mengingat arus data transaksi masyarakat dapat terkonsentrasi pada penyedia layanan asing.
Dalam konteks ini, dominasi segelintir perusahaan asing dinilai berpotensi memengaruhi peta persaingan dengan sistem pembayaran domestik, termasuk Gerbang Pembayaran Nasional dan QRIS. Kekhawatiran yang disampaikan adalah bahwa penguasaan data transaksi dapat berdampak pada penguasaan pasar, karena data dapat menjadi dasar pemetaan perilaku konsumsi dan strategi bisnis.
Kesepakatan tersebut juga memuat isu transshipment (barang kirim ulang) yang disorot oleh Trump. Poin ini dinilai berpotensi menjadi “pasal karet” karena AS dapat menaikkan tarif secara sepihak jika menilai terjadi kecurangan, misalnya dengan dalih mencegah barang Tiongkok masuk melalui Indonesia. Kekhawatiran yang muncul adalah ketidakseimbangan posisi tawar, karena satu pihak dinilai memiliki ruang penilaian dan tindakan yang lebih besar.
Secara keseluruhan, kesepakatan tarif resiprokal 19% ini dipandang sebagai kebijakan yang memiliki dua sisi. Penurunan tarif dinilai penting di tengah dinamika perang dagang global, tetapi konsekuensi yang dikhawatirkan mencakup melemahnya perlindungan bagi industri kecil, potensi tekanan pada sektor pertanian dan manufaktur, risiko terhadap data dan infrastruktur sistem pembayaran, serta ruang kebijakan yang dapat berubah akibat klausul transshipment.
Dengan berbagai implikasi tersebut, kesepakatan ini dinilai perlu diawasi secara ketat agar manfaat yang dijanjikan tidak dibayar dengan kerentanan baru bagi industri dan sistem ekonomi domestik.

