BERITA TERKINI
Sorotan Global Menguat terhadap Trump dan Netanyahu, Tisdall Sebut “Musuh Publik Nomor Satu”

Sorotan Global Menguat terhadap Trump dan Netanyahu, Tisdall Sebut “Musuh Publik Nomor Satu”

Dua nama yang selama ini identik dengan panggung kekuasaan—Donald Trump dan Benjamin Netanyahu—kini berada dalam sorotan tajam opini publik internasional. Bukan melalui sidang resmi di pengadilan internasional, melainkan lewat penilaian luas yang bergema dari berbagai tempat, keduanya digambarkan seolah tengah “diadili” oleh dunia.

Dalam ulasannya, komentator The Guardian Simon Tisdall menempatkan kritik itu pada tingkat yang keras. Trump bahkan disebut sebagai “public enemy number one” atau musuh publik nomor satu secara global. Label tersebut, menurut narasi yang disampaikan, muncul dari penilaian atas rangkaian dampak yang dianggap meluas—bukan hanya pada aspek militer, tetapi juga moral, ekonomi, dan tatanan hukum internasional.

Sejumlah poin kritik yang disorot Tisdall menggambarkan apa yang disebut sebagai “dakwaan dunia” terhadap keduanya. Pertama adalah dugaan kegagalan strategi militer dalam konflik melawan Iran, yang disebut berpotensi berubah menjadi perang berkepanjangan. Dalam gambaran itu, Iran dinilai tidak runtuh dan justru semakin menantang.

Poin kedua menyangkut dampak ekonomi global. Kenaikan harga minyak dan gas, tekanan inflasi, gangguan rantai pasok, hingga kenaikan harga pangan dan kelangkaan obat-obatan disebut menjadi konsekuensi yang dirasakan luas, terutama oleh negara-negara miskin. Dalam metafora yang digunakan Tisdall, Trump disebut sebagai “Covid baru”, yang dimaksudkan untuk menggambarkan kebijakan yang menyebar menjadi krisis global.

Ketiga, muncul tuduhan kejahatan perang yang dikaitkan dengan serangan rudal Tomahawk Amerika Serikat ke wilayah Minab di Iran Selatan, yang dalam narasi tersebut disebut menewaskan lebih dari 100 siswi sekolah. Dengan adanya korban sipil, terlebih anak-anak, serangan itu dipandang sebagai isu akuntabilitas serius dalam perspektif hukum internasional.

Keempat adalah tudingan pelanggaran hukum internasional dan Konvensi Jenewa. Trump disebut memulai perang tanpa otorisasi Kongres, mengabaikan aturan keterlibatan, serta memperlakukan hukum internasional seolah bersifat opsional. Kritik ini juga menekankan soal preseden: jika negara kuat dianggap dapat melanggar aturan, maka legitimasi hukum internasional dinilai melemah.

Kelima, Tisdall mengaitkan Netanyahu sebagai sekutu yang memanfaatkan situasi untuk memperluas agresi. Serangan udara Israel disebut tidak hanya menyasar Iran, tetapi juga Lebanon, dengan pola yang dinilai menyerupai konflik di Gaza. Dalam narasi tersebut, infrastruktur sipil dan situs budaya disebut ikut terdampak, sementara ratusan ribu orang dilaporkan mengungsi. Kondisi itu memunculkan istilah “teror negara” dalam penilaian yang dikutip.

Keenam adalah isu isolasi diplomatik. Sekutu tradisional seperti Inggris digambarkan mulai menunjukkan jarak, dengan keluhan tidak diajak berkonsultasi namun diminta menanggung risiko. Dalam contoh yang disebut, permintaan bantuan kapal perang tidak direspons sebagaimana diharapkan.

Ketujuh, kritik itu juga menilai langkah Trump dan Netanyahu justru memberi keuntungan bagi rival geopolitik seperti Rusia dan China. Pergeseran pasar energi dan perubahan pengaruh global disebut sebagai ironi, karena upaya menekan lawan dinilai malah membuka ruang keuntungan bagi pesaing.

Kedelapan adalah kekhawatiran proliferasi nuklir. Iran yang sebelumnya disebut menahan diri berpotensi berubah haluan. Jika Teheran memutuskan mengembangkan senjata nuklir, tekanan berlebihan dari pihak lawan dinilai berisiko mendorong radikalisasi kebijakan.

Kesembilan, sorotan diarahkan pada biaya perang yang disebut mencapai lebih dari 11 miliar dolar AS per minggu, disertai permintaan anggaran tambahan. Angka tersebut digambarkan sebagai simbol besarnya beban konflik, dengan perbandingan bahwa dana sebesar itu bisa dialihkan untuk kebutuhan publik seperti sekolah dan rumah sakit.

Kesepuluh, Tisdall menyinggung konsekuensi politik dan hukum yang dinilai semakin nyata. Di antaranya disebut kemungkinan impeachment bagi Trump, kompensasi bagi negara terdampak, reparasi untuk Iran dan Lebanon, serta penuntutan di pengadilan internasional.

Meski demikian, narasi itu juga menyoroti ironi penegakan keadilan global: pertanyaan muncul tentang sejauh mana dunia benar-benar mampu menghukum pihak yang kuat, mengingat hukum internasional kerap dinilai tidak berjalan setara. Dalam kerangka ini, Trump dan Netanyahu disebut belum benar-benar duduk sebagai terdakwa di ruang sidang, namun telah menghadapi “vonis” opini publik global, serta konsekuensi reputasi yang dapat melekat dalam catatan sejarah.

Di tengah perdebatan tersebut, satu hal yang ditekankan adalah bahwa penilaian dunia tidak selalu menunggu putusan pengadilan. Dalam narasi Tisdall, “pengadilan” itu bisa hadir dalam ingatan kolektif manusia—melalui dampak kebijakan, korban konflik, dan warisan politik yang dinilai akan terus diperdebatkan.