Tunjangan Hari Raya (THR) telah menjadi salah satu hal yang paling dinantikan menjelang Lebaran di Indonesia. Selain identik dengan tradisi mudik, THR juga lekat dengan dunia kerja karena diberikan kepada karyawan setelah bekerja selama setahun atau disesuaikan dengan masa kerja. Pemberian THR pun dikenal sebagai kewajiban perusahaan. Namun, kebijakan ini memiliki sejarah panjang sebelum menjadi praktik yang luas seperti saat ini.
Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) menyebut, THR pertama kali hadir pada era Kabinet Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi, sekitar tahun 1950-an. Pada masa itu, THR diberikan sebagai program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara, yang kala itu dikenal sebagai pamong pradja.
Peneliti muda LIPI, Saiful Hakam, menjelaskan bahwa Kabinet Soekiman membayarkan tunjangan kepada pegawai di akhir Ramadan sebesar Rp125 hingga Rp200. Dalam keterangan yang dikutip dari situs resmi LIPI, nilai tersebut disebut setara dengan sekitar Rp1,1 juta hingga Rp1,75 juta saat ini. Selain tunjangan akhir Ramadan, kabinet tersebut juga disebut sempat memberikan tunjangan beras setiap bulan.
Meski demikian, pemberian THR pada awalnya memunculkan pro dan kontra. Saat itu, tunjangan hanya diberikan kepada pegawai negeri, sementara kaum buruh tidak mendapatkan manfaat serupa. Kondisi tersebut memicu protes buruh yang berujung pada rencana mogok kerja pada 13 Februari 1952 sebagai tuntutan agar pemerintah juga memberikan tunjangan kepada mereka. Namun, menurut Hakam, aksi tersebut dibungkam setelah tentara diturunkan oleh pemerintah.
Hakam juga mengungkapkan konteks politik pada masa itu. Ia menyebut sebagian besar pamong pradja berasal dari kalangan priayi, menak, dan ningrat yang banyak berafiliasi dengan Partai Nasional Indonesia (PNI). Dalam situasi tersebut, Soekiman memutuskan memberikan tunjangan di akhir bulan puasa dengan harapan memperoleh dukungan bagi kabinet yang dipimpinnya.
Seiring waktu, THR kemudian berkembang menjadi anggaran rutin dalam pemerintahan dan meluas praktiknya. Hakam menambahkan, saat ini perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan dapat ditegur pemerintah dan bahkan dikenai penalti. Dalam perkembangannya pula, pemberian THR tidak selalu berbentuk uang. Di masyarakat, THR juga kerap diberikan dalam bentuk makanan, bahan pokok, atau barang lainnya yang kini populer disebut sebagai hampers.

