BERITA TERKINI
Retorika Ukhuwah dan Realitas Investasi: Porsi FDI dari Negara OKI Disebut 5,5%

Retorika Ukhuwah dan Realitas Investasi: Porsi FDI dari Negara OKI Disebut 5,5%

Ruang publik kerap dipenuhi narasi solidaritas dan ukhuwah global, terutama pada momen-momen tertentu seperti Ramadhan. Indonesia juga sering menegaskan identitasnya sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Namun, dalam konteks ekonomi, arus modal dinilai lebih banyak ditentukan oleh struktur dan tata kelola ketimbang oleh slogan atau kedekatan identitas.

Dalam paparan mengenai Foreign Direct Investment (FDI), disebutkan bahwa sekitar 5,5% investasi berasal dari negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), sementara 94,5% datang dari negara non-Muslim. Angka tersebut, sebagaimana disampaikan dalam forum IsDB, diposisikan sebagai cerminan persepsi investor terhadap sistem dan kredibilitas suatu negara.

Dalam kerangka itu, investasi dipahami sebagai bentuk kepercayaan (trust). Besaran porsi investasi dipandang bukan sekadar statistik, melainkan indikator tentang bagaimana investor menilai kepastian hukum, stabilitas politik, konsistensi kebijakan, serta efisiensi birokrasi. Penilaian tersebut, dalam praktiknya, tidak bertumpu pada identitas, melainkan pada kepastian dan keterukuran risiko.

Di sisi lain, narasi ukhuwah sering diasosiasikan dengan semangat kebersamaan lintas negara. Namun realitas dunia Islam digambarkan terfragmentasi oleh kepentingan geopolitik, rivalitas kawasan, dan kalkulasi pragmatis. Dalam situasi tersebut, solidaritas ekonomi tidak otomatis mengikuti solidaritas identitas.

Indonesia, yang kerap disebut sebagai negara dengan keunggulan demografi, dinilai tetap membutuhkan orkestrasi ekonomi yang solid agar ukuran populasi berujung pada daya tawar. Tanpa konsolidasi strategis, keunggulan demografi disebut berisiko tidak bertransformasi menjadi leverage dalam percaturan ekonomi.

Analisis dalam naskah tersebut juga menekankan bahwa rendahnya investasi dari negara-negara Muslim tidak semata-mata dipahami sebagai kegagalan ukhuwah. Ada faktor struktural lain, seperti keterbatasan modal, konsentrasi kapital global, serta strategi investasi yang pragmatis. Namun, perhatian utama tetap diarahkan pada faktor domestik, terutama kualitas tata kelola (governance).

Pertanyaan yang diajukan berpusat pada konsistensi hukum, prediktabilitas kebijakan, serta efisiensi dan kebersihan birokrasi. Ketika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu dinilai belum tegas, kondisi tersebut dipandang sebagai tanda krisis tata kelola yang berpengaruh pada persepsi investor.

Dalam perspektif nilai, kredibilitas disebut tidak dibangun melalui retorika, melainkan melalui sistem yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kepercayaan diposisikan sebagai sesuatu yang harus diupayakan melalui kerja dan konsistensi, bukan sekadar diklaim. Dalam kerangka ini, arus investasi dianggap sebagai salah satu indikator paling konkret untuk menguji apakah kepercayaan itu benar-benar terbentuk.

Menutup refleksinya, naskah tersebut mengajak publik untuk mengurangi retorika tanpa penguatan institusi. Angka 5,5% dan 94,5% kembali ditekankan sebagai cermin persepsi terhadap sistem, bukan sebagai alat untuk menyalahkan pihak tertentu. Cermin itu, menurut penulis, diletakkan untuk muhasabah: menilai kembali seberapa kokoh institusi dan tata kelola yang dibangun di balik narasi yang kerap dikumandangkan.

Tangsel, 23 Februari 2026