Sejumlah perguruan tinggi di Indonesia mencatat capaian membanggakan dengan menembus peringkat global. Namun, di tengah kebanggaan tersebut, ruang diskusi publik belakangan justru ramai oleh kabar pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa terhadap sesama mahasiswa di lingkungan kampus.
Sejumlah percakapan di grup tertutup dan praktik yang dinilai tidak pantas disebut-sebut turut melegitimasi tindakan tersebut sebagai bagian dari budaya organisasi. Fenomena ini tidak hanya muncul pada satu kampus, tetapi juga mencuat di beberapa kampus ternama lain, sehingga mengguncang anggapan bahwa pendidikan tinggi semestinya membentuk manusia yang bermartabat.
Kontradiksi menjadi semakin kuat ketika kampus beratribut reputasi global justru dianggap tidak aman bagi anggota internalnya. Situasi ini tidak hanya dipandang sebagai persoalan perilaku tidak etis individu, tetapi juga dikaitkan dengan krisis citra diri (self-image) pada pelaku yang ironisnya berasal dari kalangan terpelajar.
Data survei Kemenristek pada 2020 yang dilakukan di lingkungan kampus menunjukkan 77 persen responden menyetujui pernyataan bahwa kekerasan seksual telah terjadi di kampus. Pada saat yang sama, 63 persen korban disebut tidak melaporkan kasus yang dialaminya. Alasan yang muncul antara lain rasa takut terhadap stigma, adanya relasi kuasa, serta ketidakpercayaan pada mekanisme penanganan. Kasus-kasus yang muncul ke ruang publik, terutama di ruang digital, kemudian dipandang sebagai fenomena gunung es karena diikuti kemunculan kasus di lokasi kampus yang berbeda.
Merespons persoalan tersebut, pemerintah menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Regulasi ini memuat definisi kekerasan seksual secara komprehensif, termasuk tindakan fisik, verbal, hingga ranah digital. Di dalamnya juga tercakup komentar bernuansa seksual, lelucon yang merendahkan, serta penyebaran konten tanpa persetujuan korban.
Meski demikian, kemunculan regulasi tersebut dinilai belum mampu membendung praktik pelecehan seksual oleh oknum mahasiswa. Kondisi ini dipandang sebagai indikasi persoalan yang lebih dalam, yakni kegagalan pembentukan karakter dan identitas diri yang positif.
Dalam perspektif komunikasi antarpribadi, pakar Joseph A. DeVito menekankan bahwa komunikasi efektif berawal dari kesadaran diri (self-awareness) dan sikap menghargai orang lain. Artinya, cara seseorang berkomunikasi dipengaruhi oleh bagaimana ia memandang dirinya dan memperlakukan orang lain. Ketika pelecehan dilakukan, termasuk dalam bentuk yang dianggap “candaan”, hal itu dipandang mencerminkan kegagalan membangun harga diri (self-worth) yang sehat. Individu dengan self-image positif dinilai tidak membutuhkan dominasi, objektifikasi, atau pelecehan untuk menegaskan eksistensinya.
Selain itu, pembentukan citra diri disebut tidak terjadi dengan sendirinya, melainkan terbentuk melalui praktik komunikasi sehari-hari dalam lingkup kecil. Dalam kerangka ini, reputasi mahasiswa tidak hanya tercermin dari IPK, karya, atau aktivitas organisasi, tetapi juga dari cara berkomunikasi—baik verbal maupun nonverbal—serta kemampuan memahami batasan diri dan orang lain.
Fenomena tersebut juga dikaitkan dengan Social Identity Theory dari Henri Tajfel dan John Turner, yang menyebut individu kerap menyesuaikan perilaku dengan norma kelompok demi penerimaan sosial. Dengan kacamata ini, perilaku menyimpang dapat tumbuh ketika kelompok membentuk norma internal yang menganggap candaan seksual, objektifikasi, atau pelecehan sebagai hal “normal”. Jika dibiarkan, kondisi tersebut berisiko mengikis sensitivitas moral dan berkembang menjadi budaya yang tidak sehat.
Istilah moral disengagement yang diperkenalkan Albert Bandura turut digunakan untuk menjelaskan pembenaran perilaku melalui dalih “hanya bercanda” atau “semua juga begitu”. Dalam situasi yang lebih buruk, korban bahkan dapat disalahkan. Bandura mengingatkan bahwa moral disengagement dapat membuat individu terbiasa melakukan kekerasan tanpa rasa bersalah, karena tindakan merugikan orang lain dianggap wajar dan dapat ditoleransi.
Regulasi PPKS menegaskan praktik bernuansa seksual yang dilembagakan dalam budaya komunitas mahasiswa dapat masuk kategori kekerasan seksual. Karena itu, tidak ada lagi ruang berlindung di balik alasan “tradisi” atau “candaan”. Di sisi lain, tingginya angka korban yang enggan melapor menandakan pekerjaan rumah dalam membangun kepercayaan terhadap mekanisme pelaporan dan penanganan, sekaligus mendorong kesadaran korban untuk mengupayakan keadilan agar tidak muncul korban berikutnya.
Pembinaan self-image disebut menjadi salah satu kunci, baik bagi pelaku maupun korban, dalam program pencegahan, pengawasan, dan penanganan. Mahasiswa perlu memahami bahwa dirinya berharga sehingga tidak merendahkan orang lain melalui ucapan maupun tindakan. Harga diri yang sehat dinilai melahirkan empati, dan empati mendorong penghormatan terhadap sesama.
Pada akhirnya, sorotan mengarah pada orientasi pendidikan tinggi yang dinilai kerap menekankan pencapaian eksternal—seperti IPK, organisasi, eksistensi, dan pengakuan melalui peringkat dunia—namun berisiko mengabaikan penguatan fondasi internal. Ketika identitas diri bertumpu pada validasi eksternal, individu dinilai lebih rentan mencari pengakuan lewat cara yang keliru dan mengorbankan moral.
Pertanyaan yang mengemuka kemudian menyasar tujuan pendidikan tinggi: sosok seperti apa yang sedang dibentuk. Capaian akademik dan reputasi global dinilai tidak seharusnya berjalan beriringan dengan hilangnya martabat. Dalam konteks ini, self-image dipahami bukan sekadar bagaimana seseorang ingin terlihat, melainkan bagaimana ia hadir sebagai manusia beretika yang menghargai orang lain—sebuah isu yang disebut mempertaruhkan masa depan pendidikan tinggi Indonesia.