BERITA TERKINI
Program BRUS Kemenag: Upaya Pencegahan Perkawinan Anak Lewat Edukasi Remaja di Sekolah

Program BRUS Kemenag: Upaya Pencegahan Perkawinan Anak Lewat Edukasi Remaja di Sekolah

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menjalankan Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) sebagai langkah preventif untuk merespons masih tingginya perkawinan anak dan permohonan dispensasi nikah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menaikkan batas usia minimal perkawinan. Melalui BRUS, Kemenag menargetkan pelajar agar memiliki pemahaman dan kesiapan yang lebih baik, sekaligus mendorong penundaan pernikahan hingga usia yang sesuai ketentuan.

BRUS berada dalam payung kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Di sejumlah daerah, program ini juga terintegrasi dalam inovasi yang lebih luas, seperti Program BERANI (Bimbingan, Edukasi, Responsif, Anti Nikah Dini), yang memadukan BRUS untuk remaja usia sekolah dan BRUN (Bimbingan Remaja Usia Nikah) untuk kelompok usia di atasnya. Fokusnya menekankan edukasi dan pencegahan agar generasi muda memiliki kesiapan mental, emosional, dan finansial sebelum memasuki pernikahan.

Landasan operasional BRUS ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 1012 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) BRUS, yang ditandatangani Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin pada 6 Desember 2022. Dalam juklak tersebut, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ditunjuk sebagai pelaksana di garis depan untuk menjalankan BRUS di wilayah masing-masing. Penunjukan ini menandai penguatan peran KUA tidak hanya pada fungsi administratif pencatatan nikah, tetapi juga fungsi preventif dan edukatif sebagai bagian dari agenda Revitalisasi KUA.

Secara tujuan, BRUS diarahkan untuk membuka wawasan pelajar agar tidak menikah sebelum cukup umur serta menekan kasus pernikahan anak sekolah. Materi program mencakup pengetahuan batas usia nikah sesuai regulasi, persiapan menikah, pembahasan konflik rumah tangga dari perspektif psikologis dan agama, serta sosialisasi perubahan Undang-Undang Perkawinan terkait usia nikah. Sasaran utama program adalah remaja usia sekolah yang mendekati usia pernikahan atau berada di bawah 19 tahun, termasuk siswa MA, SMA, MTs, dan SMK.

Dalam pendekatannya, BRUS mengadopsi model keterampilan hidup (life skills) yang lintas sektor. Materi tidak hanya memuat aspek keagamaan, tetapi juga kesehatan reproduksi, psikologi remaja, dan keterampilan diri. Dengan cara ini, BRUS mencoba merespons kompleksitas pendorong perkawinan anak yang tidak semata terkait pengetahuan hukum, melainkan juga faktor kesehatan, psikologis, dan sosial.

BRUS juga menempatkan remaja sebagai subjek pembelajaran. Metode komunikasi dirancang lebih ramah, informal, dan menyesuaikan dunia anak muda agar proses bimbingan terasa relevan. Fasilitator didorong untuk memandu proses belajar yang interaktif, termasuk menyesuaikan istilah dan cara penyampaian agar mudah dipahami peserta.

Salah satu model operasional yang menonjol adalah pelatihan Pendidik Sebaya (peer educator) dan Konselor Sebaya. Melalui pelatihan siswa terpilih, BRUS berupaya menciptakan agen perubahan internal di sekolah yang dapat mengampanyekan nilai-nilai pencegahan perilaku berisiko dan menolak perkawinan dini. Peserta juga dibekali keterampilan komunikasi dan empati untuk mendampingi teman sebaya. Pesan kampanye yang ditekankan dalam pelaksanaan model ini mencakup ajakan menolak seks bebas dan menolak perkawinan anak.

Di tingkat pelaksanaan, KUA Kecamatan menjadi penyelenggara utama, dengan peran penting Penyuluh Agama Islam dan Penghulu sebagai fasilitator dan pemberi materi. Materi yang disampaikan di lapangan antara lain sosialisasi Undang-Undang Perkawinan, bahaya NAPZA, pergaulan bebas, serta prosedur pendaftaran dan tata cara pelaksanaan nikah. Pada beberapa daerah, program juga melibatkan kolaborasi lintas institusi. Di Kabupaten Jembrana, misalnya, materi karakter Islam disampaikan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, sementara materi kesehatan reproduksi dan pendewasaan usia pernikahan melibatkan UPTD Puskesmas II Negara.

Namun, pelaksanaan BRUS di berbagai daerah menunjukkan variasi, terutama pada frekuensi kegiatan. Di Kabupaten Banyuwangi, program dilaporkan dapat terlaksana dua kali dalam setahun pada periode semester. Sementara di Kota Pangkalpinang, pelaksanaan awalnya tercatat satu kali dalam setahun. Variasi ini menunjukkan pelaksanaan juklak belum sepenuhnya seragam dalam skala nasional dan masih dipengaruhi kapasitas serta inisiatif daerah.

Dari sisi kurikulum, BRUS memuat materi hukum dan sosial, psikologi remaja, kesehatan reproduksi, serta keterampilan hidup. Program juga mendorong peserta membuat pemetaan cita-cita (future mapping) untuk tujuan 10 tahun ke depan, mencakup aspek fisik, finansial, sosial, dan spiritual. Strategi ini diarahkan agar remaja memiliki visi hidup yang lebih terencana sehingga tidak terdorong mengambil keputusan menikah dini karena ketidaksiapan atau ketiadaan rencana masa depan.

Selain itu, BRUS menanamkan nilai kepribadian yang bersumber dari keteladanan para nabi melalui enam karakter utama: Bijaksana, Religius-spiritual, Berbuat baik, Moderat, Bertanggung jawab, dan Konsisten. Penekanan khusus diberikan pada karakter moderat yang diterjemahkan sebagai sikap toleran, saling menghormati, menghargai perbedaan, dan kemampuan berteman dengan siapa pun. Nilai ini diposisikan sebagai bekal jangka panjang untuk membangun keluarga yang harmonis.

Catatan pelaksanaan di Banyuwangi menggambarkan contoh implementasi yang dinilai berhasil. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Banyuwangi melaksanakan BRUS dua kali pada akhir 2025 di MAN 1 dan MAN 3 Banyuwangi, serta merencanakan kelanjutan kegiatan di MAN 2 dan MAN 4 Banyuwangi. Laporan lapangan menyebut peserta antusias, merasa memperoleh pengetahuan baru, dan terdorong menata masa depan dibanding menikah. Terdapat pula catatan indikasi perilaku lebih berhati-hati dalam pergaulan dan keinginan menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu.

Penerimaan sekolah terhadap BRUS umumnya positif. Sekolah menilai program membantu mengurangi beban guru dalam menyadarkan pelajar agar fokus pada impian dan masa depan, serta mengisi kebutuhan intervensi non-kurikuler terkait kenakalan remaja, seksualitas, dan perencanaan masa depan.

Meski demikian, sejumlah tantangan masih muncul. Hambatan yang kerap dipertimbangkan sekolah adalah potensi bentrokan dengan jam belajar dan jam mengajar. Dari sisi sumber daya, pelaksanaan di beberapa daerah dilaporkan terkendala keterbatasan anggaran, kualitas dan kuantitas SDM fasilitator, serta fasilitas pendukung seperti jaringan internet atau ketersediaan proyektor. Kondisi ini dapat memengaruhi konsistensi dan efektivitas bimbingan.

Evaluasi program melalui kajian akademik—umumnya menggunakan metode kualitatif deskriptif—menunjukkan adanya perbedaan antara capaian output dan outcome. BRUS cenderung menghasilkan output positif seperti peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan penguatan keterampilan hidup. Namun, di sejumlah wilayah, tingginya permohonan dispensasi nikah tetap terjadi, termasuk di daerah yang telah menjalankan BRUS. Hal ini mengindikasikan bahwa peningkatan pengetahuan remaja belum selalu cukup untuk menahan tekanan sosial, ekonomi, dan budaya yang menjadi pendorong utama dispensasi nikah.

Temuan kajian juga menyoroti bahwa pelaksanaan yang hanya satu kali setahun di beberapa tempat berpotensi mengurangi dampak jangka panjang karena perubahan perilaku memerlukan pengulangan dan penguatan. Dalam konteks ini, penguatan dukungan anggaran dan SDM bagi KUA sebagai pelaksana menjadi faktor penting agar program dapat berjalan lebih konsisten.

Sejumlah arah penguatan program yang mengemuka antara lain sinkronisasi jadwal agar tidak mengganggu pelajaran—misalnya dengan memanfaatkan skema kegiatan ekstrakurikuler atau penjadwalan blok—serta pembaruan materi agar lebih kontekstual dengan risiko modern, termasuk isu media sosial, perundungan, kesehatan mental, dan tantangan digital. Di sisi lain, penguatan kemitraan lintas sektor dengan layanan kesehatan dan lembaga terkait dipandang dapat memperkuat materi kesehatan reproduksi remaja dan pendewasaan usia pernikahan.

Dari sisi tata kelola, evaluasi berbasis dampak jangka panjang dan sistem pelaporan yang lebih responsif juga menjadi perhatian. Dengan mekanisme monitoring yang lebih kuat, kendala anggaran, SDM, dan fasilitas di lapangan diharapkan dapat teridentifikasi lebih cepat sehingga pelaksanaan BRUS tidak bergantung pada inisiatif daerah semata.