BERITA TERKINI
Profil dan Jejak Karier Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Tengah Polemik Rekening Dormant

Profil dan Jejak Karier Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Tengah Polemik Rekening Dormant

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjadi sorotan publik setelah lembaganya melakukan penghentian sementara terhadap rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan. Rekening tersebut dilabeli sebagai rekening pasif atau dormant.

Ivan menjelaskan, penghentian sementara itu dilakukan untuk melindungi kepentingan publik. “Negara hadir melindungi pemegang rekening dari potensi penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak berwenang,” ujar Ivan saat dikonfirmasi pada Selasa, 29 Juli 2025.

Menurut Ivan, kebijakan tersebut berangkat dari temuan PPATK mengenai maraknya rekening nasabah yang diperjualbelikan, diretas, atau disalahgunakan tanpa hak. Ia juga menyinggung dampak sosial yang dikaitkannya dengan judi online. “Kami enggak akan membiarkan dampak sosial dari judol (judi online) ini terjadi, bunuh diri, jual diri, jual anak, bercerai, usaha hancur, bangkrut, dan lain-lain,” ujarnya.

Berdasarkan analisis PPATK, terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp 428,6 miliar. Ivan menegaskan dana yang tersimpan tetap aman dan hak pemilik rekening tidak hilang. “Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain,” kata dia.

Namun, kebijakan tersebut memicu perdebatan di masyarakat. PPATK kemudian membuka kembali akses atas jutaan rekening tak aktif. Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan, “Sampai saat ini sudah 30 juta rekening yang dihentikan sementara dibuka,” pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Jejak karier dan latar pendidikan

Ivan Yustiavandana menjabat sebagai Kepala PPATK untuk periode 2021–2026 sejak dilantik oleh mantan Presiden Joko Widodo pada 25 Oktober 2021. Ia menggantikan Dian Ediana Rae.

Berdasarkan keterangan di laman resmi PPATK, Ivan telah berkarier di lembaga tersebut sejak 2003. Ia merupakan sarjana hukum dari Universitas Jember, lalu melanjutkan pendidikan magister di Washington College of Law, Amerika Serikat. Setelah itu, ia menempuh program doktor di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Karier Ivan di PPATK disebut terus menanjak. Pada periode 2013–2020, ia dipercaya menjadi Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan. Ia kemudian diangkat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan pada Agustus 2020, sebelum akhirnya dilantik sebagai Ketua PPATK.

Aktivitas penulisan dan keterlibatan forum

Di luar tugasnya di PPATK, Ivan tercatat aktif menulis di sejumlah jurnal, antara lain Jurnal Konsultan Hukum Pasar Modal Indonesia dan Jurnal Indonesian Financial Intelligence Institute. Ia juga menerbitkan beberapa buku di bidang hukum dan ekonomi, di antaranya Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Penerapan Good Corporate Governance: Mengesampingkan Hak-hak Istimewa Demi Kelangsungan Usaha, Tindak Pidana Pencucian Uang Di Pasar Modal, serta Kerentanan Industri Pasar Modal Sebagai Media Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ivan juga disebut pernah memimpin penyusunan sejumlah dokumen, seperti National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML), National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, serta Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.

Dalam lingkup regional dan internasional, ia disebut berkontribusi dalam berbagai forum, termasuk Financial Intelligence Consultative Group (FICG) dan forum Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream yang melibatkan negara-negara ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.

Laporan harta kekayaan

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ivan Yustiavandana tercatat memiliki harta bersih Rp 9.381.270.506 atau sekitar Rp 9,3 miliar. Angka tersebut merujuk pada laporan terbaru tertanggal 25 Maret 2025.

Jumlah itu disebut meningkat dibanding laporan sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 4.533.173.938 atau Rp 4,5 miliar. Dalam laporannya, Ivan mengaku memiliki tujuh aset berupa tanah dan/atau bangunan dengan luas 29 meter persegi hingga 2.070 meter persegi yang tersebar di Kota Depok dan Ngawi. Ia juga melaporkan kepemilikan dua unit mobil, serta harta berupa surat berharga, kas, dan harta bergerak lainnya.

Total harta kekayaan Ivan tercatat mencapai Rp 12.281.738.135 atau sekitar Rp 12,2 miliar. Namun, ia juga melaporkan utang sebesar Rp 2.900.467.629 atau sekitar Rp 2,9 miliar, sehingga total kekayaan bersihnya menjadi Rp 9.381.270.506.