BERITA TERKINI
PPPK: Konsultan Pajak Berperan Strategis dalam Mewujudkan Cooperative Compliance

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Strategis dalam Mewujudkan Cooperative Compliance

JAKARTA — Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) menilai konsultan pajak memiliki peran strategis dalam menciptakan cooperative compliance. Dalam pendekatan ini, konsultan pajak tidak lagi dipandang semata sebagai perwakilan wajib pajak, melainkan mitra untuk membangun tata kelola pajak yang sehat dan berkelanjutan.

Direktur PPPK Erawati mengatakan peran konsultan pajak semakin penting seiring transformasi administrasi perpajakan menuju tax administration 3.0. Perubahan ini ditandai pergeseran dari sistem pelaporan tradisional menuju sistem yang terintegrasi secara digital.

Pernyataan tersebut disampaikan Erawati dalam seminar bertajuk Reinventing Tax Compliance: From Enforcement to Cooperative Compliance yang digelar oleh FEB UI dan DDTC pada Senin (17/11/2025).

Menurut Erawati, konsultan pajak dituntut beradaptasi dengan teknologi dan memahami integrasi data lintas lembaga. Selain itu, konsultan pajak juga perlu memiliki kemampuan memanfaatkan artificial intelligence untuk mengelola risiko kepatuhan secara proaktif.

Dalam era tax administration 3.0, Erawati menekankan konsultan pajak berperan sebagai trusted advisor yang membantu wajib pajak menavigasi kompleksitas sistem pajak digital. Peran tersebut mencakup pendampingan penerapan compliance by design, memastikan integrasi sistem internal wajib pajak dengan platform digital otoritas pajak, serta mendorong tata kelola pajak yang transparan dan berkelanjutan.