SAMARINDA — Polresta Samarinda bersama Polda Kalimantan Timur menangkap dua orang yang diduga menjadi aktor intelektual di balik perakitan 27 bom molotov. Bom tersebut disebut direncanakan untuk digunakan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur pada Senin (1/9/2025).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 16.00 Wita. Keduanya diamankan di lahan kebun milik keluarga salah satu tersangka di KM 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Dua orang ini diduga sebagai aktor intelektual, pihak yang menyuruh perakitan bom molotov. Rencananya bom itu akan digunakan dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Kaltim,” kata Hendri pada Jumat (5/9/2025) malam.
Dua tersangka yang ditangkap berinisial NS (38), warga Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu, serta AJM alias Lai (43), asal Kabupaten Pematang Siantar, Sumatera Utara, yang berdomisili di Perumahan Villa Tamara, Gunung Kelua, Samarinda Ulu. Polisi menyebut NS tidak bekerja dan pernah tercatat sebagai mahasiswa Fisipol Universitas Mulawarman.
Dengan penangkapan tersebut, total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan mahasiswa FKIP Universitas Mulawarman yang lebih dulu diamankan, sedangkan dua lainnya disebut sebagai aktor intelektual.
Menurut Hendri, perencanaan bermula pada Jumat (29/8/2025) saat NS bertemu dengan dua orang berinisial X dan Y di sebuah warung kopi. Dalam pertemuan itu, NS mengajukan ide pembuatan bom molotov dan disetujui.
Hendri menuturkan, NS kemudian menghubungi seseorang berinisial Z yang menyatakan kesanggupan membiayai pembelian bahan. Pada Minggu (31/8/2025) pagi, NS dan Z membeli jeriken, 20 liter Pertalite, botol kaca, serta kain perca. Bahan-bahan itu disebut disimpan di warung kopi milik X.
“Karena waktu sudah mendekati aksi, NS meminta bantuan L untuk membawa bahan ke sekretariat mahasiswa, tempat perakitan dilakukan,” ujar Hendri.
Berdasarkan pengakuan NS, bom molotov tersebut direncanakan untuk dilemparkan saat aksi demonstrasi dengan fokus utama pembakaran kantor DPRD Kalimantan Timur. Ia juga menyampaikan alasan tindakan itu sebagai bentuk kekecewaan terhadap DPRD.
Selain bom molotov, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain petasan, kain perca, gunting, telepon genggam, poster, stiker, buku catatan, serta dokumen gerakan mahasiswa.
Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

