SAMPIT — Perwakilan perusahaan dari Sinar Mas Group menghadiri kegiatan buka puasa bersama dengan tokoh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) serta sejumlah awak media di Sampit, belum lama ini. Pertemuan yang berlangsung dalam suasana santai itu disebut sebagai upaya membangun komunikasi dan silaturahmi di tengah persoalan sengketa lahan yang bergulir di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan perusahaan memperkenalkan tim yang hadir dan menyampaikan apresiasi atas kesempatan berdialog bersama tokoh adat dan wartawan.
“Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas penerimaan kami bisa buka bersama dengan Pak Ade Kotim khususnya dan para wartawan. Kami berharap pertemuan ini bisa menjadi jalinan silaturahmi ke depannya,” ujar Sean, salah satu perwakilan perusahaan.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara perusahaan dan media agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat berimbang. “Kalau kita mendengarkan kedua belah pihak setiap pemberitaan mungkin akan lebih imbang. Karena itu kami berharap setiap permasalahan bisa dikoordinasikan terlebih dahulu,” katanya.
Saat ditanya awak media mengenai kemungkinan pencabutan laporan yang sedang diproses di kepolisian terkait konflik antara masyarakat Desa Sebabi dan pihak perusahaan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Sinar Mas Group, perwakilan perusahaan menyatakan belum dapat memberikan jawaban karena hal tersebut bukan kewenangan tim yang hadir.
Menurutnya, perwakilan perusahaan yang mengikuti pertemuan berasal dari departemen perizinan, sementara keputusan terkait langkah hukum berada pada tim lain di internal perusahaan. “Kami di sini dari departemen perizinan. Di perusahaan ada banyak tim seperti tim litigasi dan tim legal. Jadi kami tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan apakah laporan itu dicabut atau tidak,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai status lahan yang menjadi sengketa, pihak perusahaan menyebut kebun yang dikelola perusahaan mulai dibuka sejak akhir 1990-an. “Kalau secara umum, kebun itu mulai dibuka sekitar tahun 1997. Saat itu regulasi masih berbeda, cukup dengan izin lokasi perusahaan sudah dapat melakukan pengelolaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, investasi perkebunan pada masa itu juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui masuknya investor.
Sementara itu, Ketua DAD Kotim yang hadir dalam pertemuan tersebut, Gahara, menyarankan agar penyelesaian konflik ditempuh melalui jalur mediasi. Menurutnya, dialog dapat menjadi jalan tengah agar persoalan tidak berlarut-larut.
“Kalau bisa persoalan ini diselesaikan melalui mediasi. Kita cari kesepakatan bersama, karena tanpa kesepakatan tentu sulit selesai,” ujarnya.
Gahara juga menyarankan agar mediasi difasilitasi oleh pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi sehingga semua pihak dapat menyampaikan keterangan secara terbuka.
Sengketa lahan di wilayah Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, hingga kini masih menjadi perhatian sejumlah pihak dan disebut tengah bergulir melalui berbagai proses, baik melalui jalur hukum maupun upaya dialog.

