BERITA TERKINI
Perjanjian Renville: Latar Belakang, Isi Kesepakatan, dan Dampaknya bagi Indonesia

Perjanjian Renville: Latar Belakang, Isi Kesepakatan, dan Dampaknya bagi Indonesia

Perjanjian Renville merupakan perundingan antara Indonesia dan Belanda yang berlangsung pada 8 Desember 1947 hingga 17 Januari 1948. Peristiwa ini tercatat sebagai salah satu upaya diplomasi penting dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia, di tengah keinginan Belanda untuk kembali menguasai Indonesia.

Latar belakang perundingan ini tidak lepas dari pertikaian Indonesia-Belanda yang dipicu serangan Belanda pada 12 Juli 1947, yang dikenal sebagai Agresi Militer Belanda I. Serangan tersebut memicu perhatian negara lain dan kecaman internasional. Pada 1 Agustus 1947, Dewan Keamanan PBB turun tangan untuk membantu menghentikan serangan. Meski pada 5 Agustus 1947 kedua pihak kembali mengumumkan gencatan senjata, Dewan Keamanan PBB kemudian mengambil langkah penyelesaian lebih lanjut.

Untuk memediasi sengketa, Dewan Keamanan PBB membentuk Komisi Tiga Negara (KTN) yang terdiri atas Australia, Belgia, dan Amerika Serikat. KTN bertugas mendekatkan posisi Indonesia dan Belanda, termasuk dalam persoalan militer dan politik. Amerika Serikat, sebagai salah satu anggota KTN, mempertemukan kedua pihak dalam perundingan yang digelar di atas kapal perang Renville milik AS.

Perundingan Renville secara resmi dimulai pada 8 Desember 1947 di Kapal Renville yang berlabuh di Pelabuhan Tanjung Priok. Delegasi Indonesia dipimpin Amir Syarifuddin, sedangkan delegasi Belanda dipimpin R. Abdulkadir Wijoyoatmojo, seorang Indonesia yang memihak Belanda.

Sejumlah tokoh tercatat hadir dalam perundingan tersebut. Dari pihak Indonesia, delegasi diwakili Amir Syarifudin (ketua), Ali Sastroamijoyo, H. Agus Salim, Dr. J. Leimena, Dr. Coatik Len, dan Nasrun. Dari pihak Belanda, delegasi terdiri atas R. Abdulkadir Wijoyoatmojo (ketua), Mr. H.A.L. Van Vredenburg, Dr. P.J. Koets, dan Mr. Dr. Chr. Soumokil. Sementara PBB sebagai mediator diwakili Frank Graham (ketua), Paul Van Zeeland, dan Richard Kirby.

Setelah rangkaian perundingan, pokok-pokok Perjanjian Renville disepakati pada 17 Januari 1948 dan kemudian ditandatangani pada 19 Januari 1948. Isi utama kesepakatan itu antara lain: Belanda hanya mengakui Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sumatra sebagai bagian wilayah Republik Indonesia; disetujuinya garis demarkasi (Van Mook) yang memisahkan wilayah Indonesia dan daerah pendudukan Belanda; serta ketentuan bahwa TNI harus ditarik mundur dari daerah-daerah kantongnya di wilayah pendudukan di Jawa Barat dan Jawa Timur.

Penandatanganan Perjanjian Renville disebut membawa sejumlah dampak yang merugikan Indonesia dan membuat hubungan Indonesia-Belanda kian memanas. Salah satu dampaknya adalah penyempitan wilayah Republik Indonesia. Keberadaan garis demarkasi Van Mook dinilai sebagai penghinaan karena wilayah Indonesia semakin dipersempit. Wilayah yang disepakati juga disebut lebih kecil dibandingkan hasil Perjanjian Linggarjati yang menyepakati Jawa, Sumatra, dan Madura. Berdasarkan garis demarkasi Van Mook, wilayah Republik Indonesia berkurang hingga menyisakan Banten, sebagian Jawa Tengah, dan Madura.

Dampak lain terlihat pada sektor ekonomi. Perjanjian ini diikuti blokade ketat Belanda yang menghambat perekonomian Indonesia, dengan tujuan menyulitkan para pejuang agar bersedia menyerah.

Perjanjian Renville juga memicu reaksi keras di masyarakat yang menilai kabinet baru berpihak kepada Belanda. Selain itu, penarikan mundur pasukan TNI dari wilayah yang dikuasai Belanda ke wilayah Republik Indonesia di sekitar Yogyakarta turut menjadi konsekuensi penting. Ribuan pasukan, termasuk dari Divisi Siliwangi dan pasukan dari Jawa Timur, harus melakukan perpindahan yang dikenal sebagai peristiwa “hijrah” atau perjalanan panjang tentara Divisi Siliwangi dari Jawa Barat ke Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Dalam perkembangannya, situasi ini turut dikaitkan dengan pemberontakan Kartosuwiryo dan pasukannya yang menolak keluar dari Jawa Barat, yang ketika itu merupakan daerah kekuasaan Belanda.