Perkembangan geopolitik dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perubahan besar dalam cara dunia dipahami. Jika sebelumnya hubungan internasional kerap dilihat sebagai tatanan yang—meski tidak sempurna—memiliki pola, norma, dan arah tertentu, kini asumsi tersebut dinilai mulai runtuh.
Pergeseran kebijakan luar negeri Amerika Serikat pada periode kedua kepemimpinan Donald Trump disebut menandai perubahan yang tidak lagi bersifat taktis, melainkan struktural dan berdampak generasional. Dalam situasi ini, dunia memasuki fase yang oleh banyak pengamat disebut sebagai world disorder, ketika ketidakpastian bukan lagi pengecualian, melainkan menjadi norma.
Perubahan itu terlihat dari kecenderungan Amerika Serikat yang dinilai semakin unilateral. Komitmen terhadap hukum internasional melemah, aliansi tradisional—terutama dengan Eropa—mengalami redefinisi, dan perdagangan internasional tidak lagi dipandang sebagai mekanisme kerja sama yang saling menguntungkan. Sebaliknya, perdagangan diposisikan sebagai arena kompetisi zero-sum, di mana keuntungan satu pihak dipahami setara dengan kerugian pihak lain. Dalam konteks ini, dunia bukan hanya berubah arah, tetapi juga dianggap kehilangan pusat gravitasinya.
Untuk membaca kemungkinan arah perubahan tersebut, muncul tiga skenario yang menggambarkan masa depan dunia pasca-pergeseran kebijakan Amerika Serikat dalam relasinya dengan negara-negara lain.
Skenario pertama adalah kemunculan “Perang Dingin Baru”, ketika rivalitas Amerika Serikat dan China membelah dunia ke dalam dua blok besar. Dalam kondisi ini, negara-negara lain dinilai memiliki ruang netralitas yang sempit dan dapat terdorong—secara halus maupun koersif—untuk memilih salah satu pihak.
Skenario kedua menggambarkan dunia yang terfragmentasi ke dalam berbagai sphere of influence. Alih-alih bipolar, dunia menjadi multipolar dengan kekuatan-kekuatan regional yang saling bersaing. Namun, banyaknya pusat kekuatan tidak otomatis menghadirkan stabilitas. Potensi konflik justru meningkat karena tidak adanya otoritas global yang mampu menengahi secara efektif, sehingga logika perebutan wilayah dan pengaruh kembali menguat.
Skenario ketiga dipandang paling gelap: dunia anarkis yang beroperasi berdasarkan prinsip self-help. Dalam situasi ini, tatanan global yang bermakna dianggap tidak lagi ada. Negara bertindak semata untuk kepentingannya sendiri tanpa batasan norma atau hukum internasional yang efektif, sementara relasi antarnegara menjadi semakin predatoris dan stabilitas global berubah menjadi ketidakpastian permanen.
Ketiga skenario tersebut tidak diposisikan sebagai pilihan yang berdiri sendiri. Dalam pembacaan ini, ketiganya dapat saling beririsan dalam realitas kontemporer.
Di luar skenario berbasis rivalitas politik, muncul pula perspektif lain yang menilai pembelahan dunia saat ini tidak lagi bertumpu pada ideologi seperti era Perang Dingin klasik, melainkan pada basis energi dan ekonomi. Dunia dinilai terbagi antara petro states—negara yang bergantung pada energi fosil—dan electro states—negara yang berinvestasi pada energi terbarukan seperti tenaga surya dan baterai.
Dalam kerangka ini, China dipandang sebagai aktor utama di blok electro states, sementara Amerika Serikat, Rusia, dan negara-negara Teluk masih bertumpu pada fondasi energi fosil. Pembacaan tersebut menggeser fokus dari politik semata ke dimensi ekonomi-ekologis, dengan konflik global dipahami juga sebagai perebutan kendali atas sumber energi masa depan. Transisi energi global pun dinilai berpengaruh langsung terhadap konfigurasi kekuasaan internasional.
Di tengah tarik-menarik kekuatan besar, perhatian juga mengarah pada peran negara-negara middle powers seperti India, Brasil, dan Afrika Selatan. Negara-negara ini dinilai memiliki potensi membentuk poros alternatif dalam politik global. Dalam situasi global yang semakin cair, kolaborasi di antara mereka dapat membuka ruang untuk menciptakan keseimbangan baru—meski pertanyaan besar tetap ada: apakah mereka mampu bersatu sebagai kekuatan kolektif atau akan terfragmentasi oleh kepentingan nasional masing-masing.
Sementara itu, hubungan trans-Atlantik antara Amerika Serikat dan Eropa juga disebut mengalami transformasi. Perubahan ini tidak semata dipahami sebagai pelemahan aliansi, melainkan sebagai fase transisi menuju bentuk yang lebih seimbang. Jika sebelumnya hubungan cenderung hierarkis dengan Amerika sebagai pemimpin, ke depan kemitraan itu diperkirakan dapat bergerak ke arah yang lebih setara.

