Serangkaian tindakan militer Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Donald Trump disebut memicu kekhawatiran atas melemahnya prinsip multilateralisme dan meningkatnya risiko konflik berskala luas. Dalam narasi tersebut, AS dilaporkan menyerang Venezuela dan menangkap Presiden Nicolas Maduro pada 3 Januari 2026, lalu menyerang Iran dan membunuh pemimpin tertingginya, Ayatollah Seyyed Ali Khamenei, pada 28 Februari 2026. Setelah itu, Trump juga disebut berencana menyerang Kuba.
Dalam konteks lebih luas, kebijakan Trump dinilai menggeser praktik hubungan internasional dari multilateralisme—yang menekankan keterlibatan banyak negara dan penghormatan pada hukum internasional—menuju unilateralisme atau tindakan sepihak. Praktik ini disebut tercermin dalam sejumlah perkembangan global, mulai dari perang dagang, perjanjian dagang Indonesia-AS yang disebut Agreement on Reciprocal Trade (ART), pembentukan Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BOP), hingga keputusan AS menyerang sejumlah negara.
Implikasi dari melemahnya multilateralisme dipandang serius karena berpotensi memperbesar ancaman perang. Perang dinilai membawa dampak luas dan panjang, termasuk melalui lonjakan belanja militer. Di bawah kepemimpinan Trump, AS disebut menganggarkan sekitar USD 901 miliar untuk kepentingan militer pada tahun fiskal 2026. Untuk tahun fiskal 2027, Trump juga disebut mengajukan proposal anggaran militer senilai USD 1,5 triliun. Kenaikan tersebut dipandang menggambarkan arah kebijakan AS yang semakin menitikberatkan pada sektor pertahanan.
Secara global, data Stockholm International Peace Research Institute (SIPRI) mencatat pengeluaran militer dunia mencapai 2.718 miliar dolar AS pada 2024, naik 9,4 persen secara riil dibanding 2023. SIPRI menilai kenaikan ini sebagai peningkatan tahunan paling tajam sejak berakhirnya Perang Dingin. Pengeluaran militer meningkat di semua wilayah, dengan pertumbuhan sangat pesat di Eropa dan Timur Tengah. Lima negara dengan pengeluaran militer terbesar—Amerika Serikat, Tiongkok, Rusia, Jerman, dan India—mencakup 60 persen dari total global, dengan pengeluaran gabungan sebesar 1.635 miliar dolar AS.
Peningkatan belanja militer dipandang berisiko mengganggu agenda pemulihan iklim global. Perlombaan persenjataan dinilai mendorong emisi gas rumah kaca dalam skala besar. Data Conflict and Environment Observatory menyebut emisi global dari aktivitas militer dan perang setara dengan 5,5 persen emisi global—angka yang dinilai sangat besar. Jika tidak ada upaya serius menghentikan bisnis persenjataan, ancaman pemanasan global disebut kian nyata.
Pada 2025, Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) melaporkan proyeksi pemanasan global selama abad ini berada pada kisaran 2,3–2,5 derajat Celsius, serta memperingatkan bahwa tanpa perubahan signifikan pemanasan dapat mencapai 2,8 derajat Celsius. Dalam kerangka ini, kebijakan perang yang terus berlangsung dinilai akan memperbesar emisi dan mempercepat pemanasan bumi, sehingga menjadi alarm bagi upaya penghentian konflik.
Di tengah situasi tersebut, Indonesia disebut diharapkan memainkan peran lebih signifikan melalui diplomasi. Doktrin politik luar negeri Indonesia, bebas aktif, dipahami sebagai sikap tidak bergantung pada pihak mana pun sekaligus terlibat aktif mengupayakan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan. Arah ini dinilai perlu dipertegas melalui diplomasi keadilan iklim.
Diplomasi keadilan iklim dikaitkan dengan mandat pembukaan UUD 1945, yakni “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Pendekatan ini menekankan bahwa krisis iklim dipicu oleh emisi negara-negara maju, termasuk melalui mesin perang, sementara dampak buruknya lebih banyak dirasakan masyarakat negara-negara selatan (global south).
Dalam kerangka tersebut, frasa “ikut melaksanakan ketertiban dunia” dimaknai sebagai keterlibatan Indonesia untuk menagih pertanggungjawaban negara-negara utara sebagai produsen emisi agar melakukan mitigasi. Bentuknya antara lain dengan mengurangi bahkan menghilangkan kebijakan pembiayaan mesin-mesin perang secara signifikan menjelang 2030. Jika tidak, berbagai agenda global, termasuk Agenda Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), dinilai terancam tidak tercapai.
Selain mitigasi, negara-negara produsen mesin perang juga disebut perlu diminta bertanggung jawab membayar dana loss and damage yang telah disepakati dalam mekanisme internasional. Dana tersebut dipandang harus diarahkan kepada komunitas terdampak krisis iklim yang berada di garis depan.
Urgensi diplomasi keadilan iklim juga dikaitkan dengan peringatan Sekretaris Jenderal PBB António Guterres yang menyebut dunia berada pada fase “point no return”. Artinya, jika kebijakan perang tidak dievaluasi untuk menghentikan krisis iklim, kondisi yang terjadi dikhawatirkan menjadi tidak dapat dipulihkan (irreversible).
Pada titik ini, masyarakat Indonesia disebut perlu mendesak pemerintah untuk menjalankan diplomasi keadilan iklim kepada negara-negara produsen mesin perang. Kemampuan pemerintah dalam mendorong agenda tersebut dinilai akan berpengaruh pada masa depan Indonesia di tengah krisis iklim yang kian genting.

