BERITA TERKINI
Peran Perempuan dalam Perdamaian Global: Diakui Secara Formal, Masih Tersisih dalam Praktik

Peran Perempuan dalam Perdamaian Global: Diakui Secara Formal, Masih Tersisih dalam Praktik

BANDAR LAMPUNG – Dalam konflik global, perempuan kerap tampil dalam dua wajah yang kontras. Di satu sisi, perempuan menjadi kelompok yang paling rentan terdampak perang dan kekerasan—mulai dari kekerasan seksual, pengungsian paksa, kehilangan keluarga, hingga tekanan ekonomi. Namun di sisi lain, perempuan juga merupakan aktor yang terlibat dalam upaya perdamaian, meski perannya sering tidak terlihat dan jarang diberi ruang setara dalam proses pengambilan keputusan.

Narasi dominan di tingkat internasional masih banyak menempatkan perempuan sebagai objek perlindungan dan subjek penderitaan. Perspektif ini dinilai kerap berhenti pada penggambaran perempuan sebagai korban, tanpa diikuti pengakuan yang sepadan terhadap kontribusi perempuan sebagai pelaku aktif dalam resolusi konflik dan pembangunan perdamaian.

Padahal, berbagai pengalaman lapangan dan kajian akademik menunjukkan perempuan tidak hanya mengalami dampak konflik, tetapi juga berperan penting dalam mendorong rekonsiliasi, membangun kembali komunitas, dan memperkuat fondasi perdamaian. Ironisnya, meskipun pengakuan normatif terhadap peran perempuan sudah hadir dalam hukum dan kebijakan internasional, praktik di lapangan masih menunjukkan marginalisasi yang sistematis.

Kondisi tersebut memunculkan apa yang digambarkan sebagai “ilusi inklusif”: perempuan diakui secara formal dalam agenda perdamaian, tetapi secara struktural tetap ditempatkan sebagai pihak yang dilindungi, bukan sebagai subjek yang menentukan arah kebijakan. Bias gender dalam politik global ini dinilai tidak hanya menghadirkan ketidakadilan, tetapi juga berpotensi mengancam keberlanjutan perdamaian.

Salah satu tonggak penting pengakuan peran perempuan adalah Resolusi 1325 tentang Perempuan, Perdamaian dan Keamanan yang diadopsi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 31 Oktober 2000. Resolusi ini menekankan pentingnya partisipasi perempuan dalam pencegahan konflik, negosiasi perdamaian, dan rekonstruksi pascakonflik. Secara normatif, agenda tersebut menandai pergeseran dari pendekatan proteksionis menuju pendekatan partisipatif, dengan menempatkan perempuan sebagai aktor strategis dalam pengambilan keputusan.

Namun, pengakuan formal itu dinilai belum sejalan dengan perubahan substantif dalam praktik. Kesenjangan ini antara lain tergambar dalam studi UN Women pada 2015 yang menunjukkan perempuan hanya mengambil porsi kecil dalam proses perdamaian formal: 2% sebagai mediator, 8% sebagai negosiator, dan 5% sebagai saksi. Dalam sejumlah kasus, kehadiran perempuan pada forum perdamaian bahkan disebut bersifat tokenistik, hadir secara simbolik tetapi minim pengaruh terhadap hasil negosiasi.

Marginalisasi tersebut dikaitkan dengan struktur keamanan internasional yang sejak lama dibangun dengan kecenderungan nilai maskulin seperti kekuasaan, dominasi, dan militerisme. Dalam struktur semacam itu, pengalaman dan perspektif perempuan kerap dianggap kurang relevan atau tidak strategis. Selain itu, terdapat konsep “gendered hierarchy of credibility” yang menggambarkan kecenderungan suara perempuan kurang dianggap sah dalam konteks politik dan keamanan. Akibatnya, perempuan bukan hanya kurang terwakili secara jumlah, tetapi juga kurang didengar secara kualitas.

Sejumlah faktor dinilai memperkuat kondisi ini. Politik internasional masih didominasi aktor negara dan non-negara yang sebagian besar laki-laki, sehingga memunculkan bias institusional yang menghambat partisipasi perempuan. Konstruksi sosial tentang gender juga membentuk stereotip bahwa perempuan lebih dekat dengan peran domestik dan emosional, sementara rasionalitas dan kepemimpinan lebih dilekatkan pada laki-laki. Di saat yang sama, perspektif keamanan tradisional yang berfokus pada negara cenderung mengabaikan isu yang dekat dengan pengalaman perempuan, seperti human security, kekerasan berbasis gender, dan kesejahteraan sosial.

Realitas ini tampak dalam berbagai konflik kontemporer. Di Afghanistan pada 2021, kembalinya Taliban disertai penghapusan keterlibatan perempuan dari ruang publik dan politik, termasuk pembatasan akses pendidikan tinggi, pembatasan pilihan pekerjaan, serta tidak dilibatkannya perempuan dalam struktur pemerintahan. Kondisi tersebut dipandang memperlihatkan bagaimana ketiadaan perempuan dalam pengambilan keputusan dapat melahirkan konsep “perdamaian” yang represif dan eksklusif.

Contoh lain disebut terjadi dalam Perang Bosnia, ketika ribuan perempuan menjadi korban kekerasan seksual secara sistematis, tetapi suara mereka minim terdengar dalam proses negosiasi perdamaian. Situasi ini menunjukkan bahwa meski perempuan menjadi pusat penderitaan konflik, hal itu tidak otomatis membuat perspektif perempuan diakui sebagai bagian dari solusi.

Di sisi lain, sejumlah temuan penelitian menunjukkan bahwa peningkatan keterlibatan perempuan—baik dari sisi jumlah maupun kualitas—berkontribusi pada perdamaian yang lebih berkelanjutan. Penelitian Marie O’Reilly dan tim pada 2015 dalam “Reimagining Peacemaking: Women’s Roles in Peace Processes” menyebut partisipasi perempuan dapat meningkatkan kemungkinan keberlangsungan perdamaian jangka panjang hingga 35%. Hal ini dikaitkan dengan kecenderungan perempuan mendorong inklusivitas, keadilan sosial, dan rekonsiliasi komunitas.

Pengalaman Liberia turut dikemukakan sebagai contoh, ketika gerakan perempuan yang dipimpin Leymah Gbowee berperan mendorong pihak yang berkonflik mencapai resolusi damai melalui mobilisasi massa dan tekanan moral. Sementara di Kolombia, proses perdamaian antara pemerintah dan FARC melibatkan perempuan dalam perundingan, termasuk pembentukan gender sub-commission untuk memastikan isu kekerasan seksual dan hak korban perempuan terakomodasi.

Berbagai contoh tersebut menggarisbawahi bahwa perempuan bukan sekadar pelengkap dalam proses perdamaian, melainkan faktor yang dapat menentukan kualitas hasilnya. Karena itu, kesenjangan antara pengakuan formal dan realitas praktik dinilai perlu dijawab melalui transformasi struktural, termasuk komitmen negara meningkatkan representasi perempuan dalam posisi strategis sebagai pengambil keputusan, perluasan kerangka keamanan berbasis perspektif gender dan human security, serta perubahan norma dan budaya politik yang masih melanggengkan diskriminasi dan stereotip gender.

Pada akhirnya, masa depan perdamaian global dinilai bergantung pada sejauh mana perempuan benar-benar dilibatkan dalam praktik, tidak berhenti pada pengakuan normatif. Tanpa keterlibatan yang bermakna, perdamaian berisiko hanya tampak stabil di permukaan, tetapi rapuh pada fondasi.