BERITA TERKINI
Pengadilan Perdagangan AS Tolak Tarif Global 10 Persen Trump

Pengadilan Perdagangan AS Tolak Tarif Global 10 Persen Trump

Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat pada Kamis (7/5) memutuskan menolak pemberlakuan tarif global sebesar 10 persen yang diterapkan pemerintahan Presiden Donald Trump pada awal tahun ini. Putusan tersebut dinilai menjadi pukulan baru bagi salah satu agenda ekonomi utama Trump.

Tarif global itu dijadwalkan mulai berlaku pada Februari 2026 untuk menggantikan kebijakan bea masuk timbal balik yang menyasar hampir seluruh mitra dagang Amerika Serikat. Kebijakan tersebut juga mencakup tarif terkait fentanyl terhadap produk asal China, Kanada, dan Meksiko.

Sebelumnya, Trump mengumumkan kebijakan tarif menyeluruh itu berdasarkan kewenangan hukum yang berbeda, setelah Mahkamah Agung membatalkan tarif spesifik negara yang diberlakukannya pada 20 Februari 2026.

Dalam putusan dengan suara 2-1, panel hakim federal di pengadilan tersebut—yang berkedudukan di New York—menyatakan penggunaan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974 sebagai dasar penerapan tarif 10 persen tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Pasal 122 memang memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan bea masuk hingga 15 persen selama maksimal 150 hari guna mengatasi defisit neraca pembayaran yang dinilai besar dan serius. Namun, belum pernah ada presiden AS sebelumnya yang menggunakan ketentuan itu untuk menerapkan tarif perdagangan.

Pada tahun lalu, Trump juga menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional Tahun 1977 untuk menerapkan tarif dua digit tanpa persetujuan Kongres. Mahkamah Agung kemudian menyatakan Trump telah melampaui kewenangan presiden saat menggunakan undang-undang darurat tersebut, karena kebijakan perpajakan merupakan kewenangan legislatif sesuai konstitusi AS.

Putusan terbaru ini dinilai dapat memperumit strategi perdagangan pemerintahan Trump di tengah ketidakpastian ekonomi global dan meningkatnya tensi dagang internasional.