BERITA TERKINI
Penempatan Polisi Militer TNI di Kantor Kejaksaan Tuai Kritik, TNI Sebut Bagian Kerja Sama Resmi

Penempatan Polisi Militer TNI di Kantor Kejaksaan Tuai Kritik, TNI Sebut Bagian Kerja Sama Resmi

Keputusan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menempatkan personel Polisi Militer (POM) di seluruh kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia memicu kontroversi. Sejumlah aktivis menilai langkah tersebut bertentangan dengan konstitusi dan mencerminkan intervensi militer yang terlalu jauh ke ranah sipil, khususnya penegakan hukum.

TNI dan Kejaksaan menyatakan penempatan personel itu ditujukan untuk memperkuat pengamanan dan penegakan hukum. Namun, sejumlah pihak dari masyarakat sipil menilai kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan batas fungsi militer dan sipil, serta dinilai dapat mengganggu prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi.

Penempatan personel TNI di lingkungan kejaksaan juga dikaitkan dengan insiden yang diduga melibatkan anggota Brimob Polri dengan korps Adhyaksa. Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Kejaksaan Agung pernah dikepung oknum Brimob Polri saat mengusut kasus dugaan korupsi timah. Namun, Komandan Korps Brimob Polri Komjen Imam Widodo membantah narasi tersebut dan menyebutnya sebagai framing.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan penempatan personel POM di lingkungan Kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan Agung. Menurut dia, langkah itu didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) TNI dan Kejaksaan Agung yang ditandatangani pada 6 April 2023, yang mencakup kerja sama di bidang pengamanan dan penegakan hukum.

“Bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” ujar Kristomei kepada wartawan pada Ahad, 11 Mei 2025.

Pernyataan serupa disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. Ia menyebut pengamanan TNI di Kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama institusional antara TNI dan Kejaksaan, khususnya terkait keberadaan struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan—yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti Imparsial, YLBHI, dan Amnesty International Indonesia—menyampaikan kritik terhadap kebijakan tersebut. Mereka menilai pengerahan TNI untuk pengamanan kejaksaan bertentangan dengan konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan.

“Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum,” tulis koalisi dalam pernyataan resmi pada Ahad, 11 Mei 2025.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, juga menyatakan penempatan personel TNI di kejaksaan bertentangan dengan konstitusi. Ia menilai tugas dan fungsi TNI seharusnya berfokus pada aspek pertahanan dan tidak masuk ke ranah penegakan hukum yang dijalankan kejaksaan sebagai institusi sipil.