Pemerintah Provinsi Jambi masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Mahkamah Agung (MA) terkait tata cara penerapan pidana sanksi sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Aturan tersebut antara lain termuat dalam Pasal 85 dan Pasal 86 yang mengatur pidana kerja sosial.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan pemerintah daerah siap mendukung penerapan ketentuan baru itu, namun pelaksanaannya masih menanti pedoman teknis. Ia menyebut Pemprov Jambi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) sebelumnya telah membuat kerja sama dengan bupati dan wali kota, tetapi penerapan sanksi sosial akan menyesuaikan ketentuan yang akan ditetapkan.
Menurut Al Haris, aturan baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026 tersebut memiliki klasifikasi perkara yang memungkinkan dijatuhi sanksi sosial. Ia mencontohkan perkara seperti sengketa keluarga, saling lapor, narkoba, maupun jenis kasus lainnya. Dalam skema ini, masyarakat yang diputus layak menjalani pidana sosial akan mengikuti kegiatan positif di lingkungan masyarakat, seperti membersihkan rumah ibadah dan bentuk kegiatan lainnya.
Gubernur menilai pidana kerja sosial dapat memberikan dampak positif bagi pembenahan diri melalui aktivitas sosial yang diterapkan dalam hukum positif di Indonesia. Ia juga berpandangan bahwa sebagian masyarakat yang tersandung perkara hukum cenderung lebih merasa malu dan takut terhadap hukuman sosial dibandingkan hukuman kurungan.
Di sisi lain, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi telah menggelar diskusi kelompok terarah untuk menyusun pedoman pelaksanaan pidana sosial di wilayah tersebut. Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar menyatakan pembahasan dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, serta Ditjenpas Jambi.
Dalam diskusi itu, para pihak sepakat membentuk tim perumus bersama untuk menyusun nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama mengenai pedoman pidana kerja sosial di wilayah Jambi. Pedoman tersebut direncanakan memuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur prosedur, mekanisme, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
Irwan menambahkan, Kota Jambi ditetapkan sebagai kota percontohan (piloting) pelaksanaan pidana kerja sosial melalui dokumen perjanjian kerja sama. Penerapan selanjutnya akan dilakukan secara simultan dan berkelanjutan pada kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Jambi.
Sebagai tindak lanjut, pertemuan tingkat tinggi (high level meeting) terkait percepatan pelaksanaan di Jambi dijadwalkan pada Kamis (29/1) dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial wilayah Jambi serta perjanjian kerja sama piloting pidana kerja sosial di Kota Jambi oleh pihak-pihak terkait.

