Pemerintah Kabupaten Sumenep menerapkan kebijakan penghematan bahan bakar minyak (BBM) melalui gerakan penggunaan transportasi non-BBM bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga ketahanan energi sekaligus mendorong perubahan perilaku ramah lingkungan di lingkungan birokrasi.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penghematan BBM di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tenaga alih daya, pegawai BLUD, hingga pegawai BUMD.
Wakil Bupati Sumenep Imam Hasyim mengatakan, setiap Jumat ASN diwajibkan menggunakan moda transportasi tanpa BBM saat berangkat ke kantor, seperti berjalan kaki, bersepeda, atau alternatif lain yang lebih ramah lingkungan.
“Ini bukan sekadar aturan, tetapi gerakan bersama untuk kebaikan daerah dan efisiensi energi,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Ia menegaskan, ASN yang memiliki jarak tempat tinggal hingga lima kilometer dari kantor diwajibkan mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk komitmen penghematan energi. Selain itu, seluruh pimpinan perangkat daerah diminta melakukan pengawasan ketat agar implementasi kebijakan berjalan konsisten dan tidak sekadar formalitas.
“Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi aktif seluruh ASN,” tegasnya.
Kebijakan ini juga disebut sebagai respons pemerintah daerah terhadap dinamika global, terutama ketidakstabilan pasokan dan harga energi akibat konflik di kawasan Asia Barat atau Timur Tengah. Situasi tersebut mendorong langkah antisipatif untuk menjaga efisiensi konsumsi energi di daerah.
Melalui gerakan ini, Pemkab Sumenep menargetkan penurunan penggunaan BBM sekaligus mengampanyekan gaya hidup sehat dan ramah lingkungan di kalangan aparatur pemerintah. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam mendukung penghematan energi dan memperkuat ketahanan energi nasional secara berkelanjutan.

