Pemerintah Kabupaten Natuna mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun. Selain dinilai merusak lingkungan, tindakan tersebut juga berisiko menimbulkan konsekuensi hukum yang berat.
Peringatan ini disampaikan di tengah meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seiring cuaca panas yang melanda wilayah Pulau Bunguran Besar dalam beberapa hari terakhir. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah memperkuat langkah pencegahan.
Bupati Natuna telah menerbitkan surat edaran yang menegaskan larangan membuka lahan dengan cara dibakar. Masyarakat juga diimbau untuk aktif menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api.
Pemerintah daerah menegaskan, pelaku pembakaran hutan secara sengaja dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam ketentuan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Pemkab Natuna berharap peringatan tersebut menjadi perhatian serius agar lingkungan tetap terjaga dan masyarakat terhindar dari dampak Karhutla.

