Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) dan efisiensi energi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah adaptif menghadapi tekanan krisis global pada 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026 yang diterbitkan Bupati Bogor Rudy Susmanto. Aturan ini mengatur pelaksanaan kerja fleksibel sekaligus mendorong penghematan energi serta penggunaan sumber daya di lingkungan pemerintahan daerah.
Pemkab Bogor menyatakan langkah ini diambil sebagai respons atas eskalasi krisis global yang berdampak pada kenaikan harga energi, sekaligus kebutuhan efisiensi anggaran pemerintah.
Dalam skema kerja yang diterapkan, ASN di lingkungan Pemkab Bogor menjalankan pola kerja fleksibel dengan ketentuan WFH setiap hari Jumat.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi unit layanan publik esensial. Sejumlah layanan yang tetap beroperasi normal meliputi layanan kesehatan (RSUD dan puskesmas), transportasi, keamanan, penanggulangan bencana, serta pemadam kebakaran. Pengecualian ini diberlakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

