BERITA TERKINI
Pemerintah Terbitkan Perpres 23/2021 untuk Percepat Kebijakan Satu Peta

Pemerintah Terbitkan Perpres 23/2021 untuk Percepat Kebijakan Satu Peta

Pemerintah menegaskan komitmennya melanjutkan Kebijakan Satu Peta dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 mengenai percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000.

Perpres tersebut ditujukan untuk mendukung penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, serta izin atau hak atas tanah, sejalan dengan tujuan Undang-Undang Cipta Kerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini ke depan akan didorong agar dapat dibagi pakai kepada masyarakat secara bertahap, sehingga memberi manfaat luas bagi pembangunan Indonesia.

Menurut pemerintah, Kebijakan Satu Peta dibutuhkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional. Arahan Presiden Joko Widodo juga menekankan pentingnya kolaborasi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan tumpang tindih lahan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.

Lima target rencana aksi

Melalui Perpres 23/2021, percepatan Kebijakan Satu Peta diarahkan untuk mendorong penggunaan Informasi Geospasial (IG) dengan fokus pada lima target rencana aksi:

  • penyusunan dan penetapan mekanisme serta tata kerja;
  • perwujudan IGD dan IGT;
  • pemutakhiran IGD dan IGT;
  • optimalisasi penyebarluasan data IG melalui Geoportal Percepatan Kebijakan Satu Peta;
  • penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang (sinkronisasi).

Jumlah peta tematik bertambah

Dalam pembaruan kebijakan ini, cakupan Informasi Geospasial Tematik (IGT) bertambah dari 85 peta tematik pada Perpres 9/2016 menjadi 158 peta tematik pada Perpres 23/2021. Penambahan 72 peta tematik tersebut melibatkan 24 kementerian/lembaga di 34 provinsi.

Tambahan peta tematik itu antara lain mencakup peta kemaritiman, kebencanaan, pertanahan, perekonomian, keuangan, dan perizinan.

Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Aris Marfai menyampaikan BIG akan mempercepat penyediaan Peta Rupabumi (RBI) skala besar serta memperkuat Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) agar pemanfaatan produk Kebijakan Satu Peta untuk pembangunan nasional dapat ditingkatkan.

Akses data dan penyesuaian aturan turunan

Optimalisasi penyebarluasan data IG melalui Geoportal disebut perlu didukung penyesuaian terhadap produk hukum turunan Kebijakan Satu Peta, termasuk Keppres No. 20 Tahun 2018 serta Permenko No. 6/2018 dan Permenko No. 7 Tahun 2018.

Penyesuaian tersebut mencakup muatan daftar IGT dan klasifikasi kewenangan, klasifikasi kewenangan akses, serta tata kelola berbagi data dan IG untuk memperluas pemanfaatan produk Kebijakan Satu Peta. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan IGT yang menjadi ranah informasi publik dan tidak berimplikasi hukum akan didorong untuk dibuka aksesnya kepada publik secara bertahap.

Dukungan bagi penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang

Pemerintah menilai pelaksanaan Kebijakan Satu Peta bermanfaat untuk perencanaan ruang skala luas, percepatan penyelesaian konflik tumpang tindih pemanfaatan lahan, serta percepatan program pembangunan infrastruktur dan kawasan.

Perpres 23/2021 juga disebut mendukung penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cipta Kerja melalui PP No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin atau Hak Atas Tanah. PP tersebut menjadi landasan hukum untuk menyelesaikan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang yang terjadi antara RT/RW, kawasan hutan, maupun izin atau hak atas tanah.

Sosialisasi dan narasumber

Sosialisasi kebijakan ini dibuka oleh Kepala BIG, disertai pengarahan dari Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Narasumber yang hadir antara lain perwakilan Sekretariat Kabinet, BIG, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Direktur World Resources Institute (WRI).