Pemerintah resmi menetapkan kebijakan mandatori pencampuran bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel sebesar 50 persen pada solar, yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini dikenal sebagai Mandatori Biodiesel B50.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penerapan B50 merupakan bagian dari upaya kemandirian energi dan efisiensi energi. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers virtual bertajuk “Kebijakan-kebijakan pemerintah dalam menyikapi kondisi geopolitik global saat ini”, Selasa, 31 Maret 2026.
Dalam implementasinya, Airlangga menyebut PT Pertamina (Persero) akan menjadi pelaksana, produsen, sekaligus distributor utama B50. Ia juga menyatakan Pertamina telah menyampaikan kesiapan, termasuk dalam pengimplementasian pencampuran (blending) biodiesel ke solar.
Menurut Airlangga, penerapan B50 diyakini dapat menurunkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) berbasis fosil hingga empat juta kiloliter dalam satu tahun. Ia menambahkan, kebijakan tersebut diperkirakan menghasilkan penghematan dari penggunaan fosil serta penghematan subsidi biodiesel dengan nilai sekitar Rp48 triliun dalam periode enam bulan.
Di sisi lain, Airlangga menegaskan kondisi perekonomian nasional tetap stabil dengan fundamental yang dinilai kokoh, di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi harga minyak mentah dunia. Ia juga memastikan stok BBM nasional berada dalam kondisi aman dan stabilitas fiskal tetap terjaga.
Airlangga menyampaikan bahwa di tengah dinamika global yang menguji rantai pasok dunia, Indonesia dinilai menunjukkan kemampuan adaptif, resiliensi, dan ketangguhan. Ia menilai situasi tersebut dapat menjadi momentum untuk mempercepat perubahan perilaku yang lebih modern dan efisien.
Meski demikian, Airlangga mengatakan pemerintah tetap melakukan mitigasi dan antisipasi seiring meningkatnya kondisi geopolitik dan konflik di Timur Tengah. Langkah itu, menurut dia, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia juga menjelaskan pemerintah memanfaatkan momentum tersebut untuk mendorong transformasi dan perubahan melalui program yang disebut delapan butir transformasi budaya kerja nasional, ditambah dengan kebijakan energi.

