BERITA TERKINI
Pemerintah Tegaskan Harga BBM Bersubsidi Belum Berubah, Pembahasan BBM Nonsubsidi Masih Berjalan

Pemerintah Tegaskan Harga BBM Bersubsidi Belum Berubah, Pembahasan BBM Nonsubsidi Masih Berjalan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan hingga saat ini tidak ada perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan pers secara hybrid di Seoul, Republik Korea, Selasa (31/03/2026).

Menurut Bahlil, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan stabilitas ekonomi nasional di tengah gejolak ekonomi global.

Sementara itu, untuk BBM nonsubsidi, pemerintah masih melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Pertamina dan penyedia BBM swasta. Karena itu, belum ada keputusan terkait penyesuaian harga.

Bahlil juga menyampaikan cadangan BBM nasional saat ini berada di atas standar minimum yang ditetapkan pemerintah. Cadangan tersebut mencakup solar, bensin, gas, avtur, dan LPG. Ia mengimbau masyarakat tetap bijak dalam mengonsumsi energi, khususnya dalam penggunaan BBM.

Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mempercepat implementasi program biodiesel B50 sebagai bagian dari upaya kemandirian dan efisiensi energi. Airlangga menyebut kebijakan penerapan B50 akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dan berpotensi mengurangi penggunaan BBM berbasis fosil sebanyak 4 juta kiloliter.

Airlangga menambahkan, implementasi B50 tidak hanya ditujukan untuk menekan ketergantungan pada energi fosil, tetapi juga diperkirakan berdampak pada penghematan anggaran negara hingga Rp48 triliun.

Pemerintah juga menyatakan optimistis program biodiesel B50 dapat memberikan dampak positif berupa potensi surplus pada sektor solar seiring operasional proyek kilang di Kalimantan Timur.

Untuk mendukung distribusi energi yang lebih tepat sasaran, pemerintah akan mengatur pembelian BBM melalui sistem barcode MyPertamina dengan batas wajar konsumsi 50 liter per kendaraan. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan umum.