BERITA TERKINI
Pemerintah Susun Perpres Penyelamatan Pangan, Target Rampung 2026

Pemerintah Susun Perpres Penyelamatan Pangan, Target Rampung 2026

Pemerintah mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelamatan Pangan untuk memastikan pangan dapat dimanfaatkan secara maksimal. Penyusunan regulasi ini melibatkan Panitia Antar Kementerian (PAK) yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait.

Direktur Kewaspadaan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Nita Yulianis, mengatakan susut dan sisa pangan atau food loss and waste (FLW) berdampak luas. Selain berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, FLW juga memengaruhi lingkungan dan memberi tekanan pada ketahanan pangan.

Menurut Nita, sejumlah negara telah memiliki payung hukum dalam bentuk undang-undang untuk mengatur isu tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa opsi yang paling memungkinkan saat ini adalah mendorong pembentukan Perpres tentang penyelamatan pangan. Pernyataan itu disampaikan Nita di Jakarta, Senin (30/3).

Nita menambahkan, penyusunan regulasi didorong oleh tiga mandat utama. Pertama, belum adanya peraturan perundang-undangan yang spesifik mengatur penyelamatan pangan. Kedua, adanya perhatian khusus dari Komisi IV DPR RI terhadap isu ini. Ketiga, hasil kajian regulasi yang dilakukan Bapanas bersama pakar dan lintas kementerian/lembaga, termasuk melibatkan mitra kerja Penta Helix seperti akademisi, sektor bisnis, komunitas, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta bank pangan.

Pemerintah menilai dibutuhkan aturan yang lebih jelas dan operasional. Selama ini, upaya penyelamatan pangan telah berjalan, tetapi dinilai masih sporadis dan belum ditopang payung hukum yang kuat. Gerakan Stop Boros Pangan (SBP) yang digalakkan pemerintah bersama berbagai mitra, termasuk sektor hotel, restoran, dan katering (Horeca), disebut sebagai fondasi penting yang perlu diperkuat melalui kebijakan yang lebih terstruktur agar pelaksanaannya lebih luas, terarah, dan berkelanjutan.

Kepala Biro Organisasi, SDM, dan Hukum Bapanas, Rachmad Firdaus, menyampaikan bahwa dari sisi kelembagaan, penyusunan regulasi ini didorong oleh kebutuhan nyata di lapangan serta amanat pembangunan nasional. Ia menekankan pentingnya tata kelola penyelamatan pangan secara sungguh-sungguh untuk mencegah dan menanggulangi dampak buruk susut dan sisa pangan demi mewujudkan sistem pangan yang berkelanjutan.

Proses penyusunan Perpres tersebut telah masuk dalam Program Penyusunan Perpres Tahun 2026 dan ditargetkan selesai pada tahun yang sama. Saat ini pembahasan disebut telah memasuki tahap lintas kementerian. Pemerintah menargetkan, setelah proses harmonisasi dan finalisasi, Perpres dapat segera ditetapkan oleh Presiden.

Perpres ini disiapkan untuk mengatur praktik di lapangan, mulai dari pencegahan sisa pangan, pengurangan pemborosan, hingga pemanfaatan pangan berlebih yang masih layak konsumsi.