Pemerintah membuka peluang mengenakan pajak tambahan atau windfall tax kepada perusahaan yang memperoleh keuntungan besar dari lonjakan harga komoditas global akibat konflik geopolitik di kawasan Teluk. Wacana ini dipertimbangkan sebagai salah satu opsi untuk menambah penerimaan negara ketika terjadi kenaikan keuntungan yang dinilai tidak terduga di sektor komoditas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pungutan tersebut dapat diterapkan ketika perusahaan menikmati windfall profit, yakni keuntungan ekstra yang muncul terutama karena faktor eksternal seperti lonjakan harga komoditas, bukan semata-mata akibat peningkatan kinerja perusahaan.
“Jadi eh kalau dari penerimaan itu pada saat terjadi eh windfall profit, makanya itu bisa di, kita kenakan windfall tax,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/3/2026).
Airlangga menjelaskan, konflik global biasanya memicu kenaikan harga energi dan komoditas yang menjadi andalan ekspor Indonesia, seperti batubara, karet, nikel, tembaga, dan aluminium. Menurutnya, dampak ke Indonesia umumnya terjadi melalui transmisi kenaikan harga minyak dan gas, yang kemudian diikuti harga komoditas lainnya.
“Namun kalau kita lihat transmisi ke Indonesianya itu dalam bentuk harga-harga eh minyak, harga gas, dan nanti ikutannya harga-harga komoditas,” tuturnya.
Meski demikian, Airlangga menegaskan pemerintah tidak akan terburu-buru menerapkan kebijakan tersebut. Pemerintah masih memantau apakah kenaikan harga komoditas bersifat tren jangka panjang atau hanya lonjakan sesaat.
“Kalau itu kan kita harus tanya lihat berapa lama dia trennya naik. Kalau cuman spike aja sih enggak,” ucapnya.
Ia menambahkan, pajak tambahan baru dipertimbangkan jika lonjakan harga komoditas terjadi sangat tinggi dan berlangsung dalam periode tertentu. Selain itu, Airlangga menyebut kenaikan harga komoditas juga berpotensi meningkatkan penerimaan negara melalui berbagai mekanisme fiskal.

