BERITA TERKINI
Pemerintah Pertimbangkan Penundaan Pajak UMKM Jika Konflik Timur Tengah Berkepanjangan

Pemerintah Pertimbangkan Penundaan Pajak UMKM Jika Konflik Timur Tengah Berkepanjangan

Pemerintah tengah mematangkan sejumlah opsi kebijakan fiskal darurat untuk mengantisipasi dampak lanjutan konflik geopolitik di Timur Tengah terhadap perekonomian nasional. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah penundaan kewajiban pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto membenarkan bahwa wacana tersebut merupakan bagian dari langkah antisipasi jika perang berlangsung panjang. Namun, ia menyebut belum menerima informasi rinci mengenai pembahasan kebijakan penundaan pajak untuk UMKM.

“Ini wacana antisipasi kondisi jika perang panjang. Saya belum terinfo detailnya,” kata Haryo melalui pesan singkat, Selasa (17/3).

Pernyataan itu sejalan dengan yang sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jumat (13/3/2026). Dalam sidang tersebut, Airlangga mengusulkan penundaan pajak bagi UMKM dan industri padat energi sebagai salah satu poin dalam rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang sedang dipersiapkan pemerintah.

Selain penundaan pajak UMKM, pemerintah juga mempertimbangkan sejumlah langkah lain, antara lain insentif darurat Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sektor terdampak, serta pembebasan bea masuk bahan baku tertentu untuk menjaga kegiatan ekspor tetap berjalan.

Airlangga menyebut mekanisme Perppu tersebut mengacu pada Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan pada masa pandemi Covid-19, dengan penyesuaian sesuai kondisi terkini.