Pemerintah mematangkan sejumlah opsi kebijakan fiskal darurat untuk mengantisipasi dampak lanjutan konflik geopolitik di Timur Tengah terhadap perekonomian nasional. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah penundaan kewajiban pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) apabila situasi perang berlangsung panjang.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto membenarkan bahwa wacana tersebut merupakan langkah antisipasi. Namun, ia belum menyampaikan rincian pembahasan terkait skema penundaan pajak UMKM.
“Ini wacana antisipasi kondisi jika perang panjang. Saya belum terinfo detailnya,” kata Haryo melalui pesan singkat, Selasa (17/3).
Pernyataan itu sejalan dengan keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang sebelumnya disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jumat (13/3/2026). Dalam forum tersebut, Airlangga mengusulkan penundaan pajak bagi UMKM dan industri padat energi sebagai salah satu poin dalam rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang sedang disiapkan pemerintah.
Selain penundaan pajak, pemerintah juga mempertimbangkan kebijakan lain, seperti insentif darurat Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor terdampak, serta pembebasan bea masuk bahan baku tertentu guna menjaga kegiatan ekspor tetap berjalan.
Airlangga menyebut, mekanisme Perppu yang disiapkan mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan pada masa pandemi Covid-19, dengan penyesuaian sesuai kondisi saat ini.

