BERITA TERKINI
Pemerintah Pertahankan Harga BBM, Ekonom Nilai Langkah Ini Jaga Inflasi dan Daya Beli

Pemerintah Pertahankan Harga BBM, Ekonom Nilai Langkah Ini Jaga Inflasi dan Daya Beli

JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan harga bahan bakar minyak (BBM) di tengah tekanan ekonomi global yang masih berlangsung. Kebijakan ini dinilai strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai keputusan tidak menaikkan harga BBM—baik subsidi maupun nonsubsidi—sebagai pilihan yang tepat di tengah situasi yang serba sulit. Menurutnya, pemerintah berada pada dilema antara menahan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau menghadapi risiko inflasi bila harga BBM dinaikkan.

“Memang pemerintah dihadapkan pada pilihan yang sulit gitu ya. Kalau tidak dinaikkan, beban APBN cukup berat, tapi kalau dinaikkan akan menyulut inflasi, daya beli (masyarakat) turun, dan sebagainya. Nah, saya kira tidak menaikkan baik BBM subsidi maupun nonsubsidi saya kira keputusan yang tepat menurut saya, itu perlu diapresiasi,” kata Fahmy, dikutip dari Antara, Selasa (31/3/2026).

Fahmy menilai, mempertahankan harga BBM dapat meredam potensi lonjakan inflasi. Kebijakan tersebut juga dinilai berperan dalam menjaga konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia menyoroti kondisi daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah, yang disebutnya sudah mengalami tekanan sebelum krisis. Kenaikan harga BBM, menurut Fahmy, berisiko memperburuk situasi tersebut.

“Karena sebelum terjadi krisis ini, daya beli masyarakat menengah itu kan sudah terus menurun. Nah kalau ditambah kenaikan harga BBM baik subsidi maupun nonsubsidi, maka daya belinya akan semakin tergerus dan ini cukup membahayakan bagi perekonomian Indonesia,” ujarnya.

Di sisi lain, kebijakan mempertahankan harga BBM membawa konsekuensi terhadap kondisi fiskal negara. Beban subsidi energi berpotensi meningkat, sehingga pemerintah dituntut lebih cermat dalam mengelola anggaran.

Fahmy menilai kondisi ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat strategi pengelolaan APBN, termasuk melalui penyesuaian asumsi harga minyak dan realokasi anggaran. Ia juga menilai opsi menutup kebutuhan anggaran melalui utang semakin terbatas.

“Kalau misalnya menutupi (APBN) itu menggunakan utang sepertinya sudah sangat tidak mungkin karena yang pertama utang kita sudah terlalu besar, kemudian yang kedua juga ada undang-undang yang membatasi bahwa total utang itu tidak boleh lebih 3 persen dari PDB,” katanya.

“Tapi menurut saya untuk menutupi (APBN) tadi itu dengan melakukan realokasi anggaran yang sudah dialokasikan (dari program lain),” tambah Fahmy.

Ketentuan batas defisit APBN maksimal tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang juga mengatur rasio utang maksimal 60 persen dari PDB.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi. Keputusan itu disebut diambil setelah koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian ESDM dan PT Pertamina, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Bapak Presiden selalu mengedepankan kepentingan rakyat dan kepentingan masyarakat di dalam mengambil sebuah keputusan. Oleh karena itulah Pertamina menyatakan bahwa Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga baik untuk BBM subsidi maupun BBM non subsidi,” kata Prasetyo.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas harga dan memberikan rasa aman bagi masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.