BERITA TERKINI
Pemerintah Pastikan Harga BBM dan Tarif Listrik Tetap untuk Menjaga Daya Beli

Pemerintah Pastikan Harga BBM dan Tarif Listrik Tetap untuk Menjaga Daya Beli

Jakarta — Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global dengan mengerahkan instrumen kebijakan fiskal dan energi. Langkah ini diambil sebagai respons atas gejolak harga energi dunia yang dinilai berpotensi berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi di dalam negeri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) meskipun harga minyak dunia berfluktuasi tajam. Menurutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan difungsikan sebagai peredam guncangan atau shock absorber untuk melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga energi global.

“Enggak, kita tidak akan menaikkan harga BBM. Fungsi fiskal adalah menjadi shock absorber dari gejolak global,” ujar Purbaya.

Ia menjelaskan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi fiskal Indonesia yang disebut masih berada dalam posisi aman. Karena itu, pemerintah belum melihat urgensi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pelonggaran defisit anggaran.

Purbaya juga menilai penyesuaian harga BBM domestik yang mengikuti mekanisme pasar global berisiko terhadap stabilitas ekonomi nasional. Dampaknya, kata dia, tidak hanya menekan daya beli masyarakat, tetapi juga dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi.

“Jika harga BBM langsung disesuaikan dengan pasar global, maka daya beli masyarakat akan tertekan dan pertumbuhan ekonomi bisa melambat dengan cepat. Karena itu, pemerintah memilih menyerap beban tersebut melalui APBN,” jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah juga memastikan stabilitas tarif listrik untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif tenaga listrik untuk Triwulan II tahun 2026, periode April hingga Juni, dipastikan tidak mengalami kenaikan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah perhitungan berbagai parameter ekonomi makro.

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” ujar Tri.

Ia menambahkan kebijakan itu juga ditujukan untuk menjaga daya saing sektor industri serta stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah turut memastikan 25 golongan pelanggan bersubsidi tetap mendapatkan perlindungan tanpa perubahan tarif.