Pemerintah Indonesia dinilai perlu memperkuat diplomasi global untuk meminimalkan dampak kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR). Upaya diplomasi yang terukur dianggap penting agar kepentingan kinerja ekspor nasional tetap terlindungi dari tekanan kebijakan tersebut.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai EUDR merupakan bentuk hambatan nontarif bagi komoditas perkebunan yang masuk ke pasar Uni Eropa. Dalam konteks pasar minyak nabati dunia, ia menyebut EUDR hanya diberlakukan pada minyak sawit dan minyak kedelai.
Menurut Faisal, kebijakan itu tidak berlaku untuk minyak rapeseed dan minyak bunga matahari, maupun minyak nabati lain yang dihasilkan oleh Uni Eropa. Ia menilai adanya perlakuan yang diskriminatif tersebut dapat menjadi alat Uni Eropa untuk menguasai atau mengeksploitasi produsen minyak sawit, termasuk Indonesia.
“Pemerintah Indonesia perlu mengusahakan agar pemberlakuan EUDR ini memiliki dampak minimum terhadap ekspor kita,” kata Faisal dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (19/3/2026). Ia mengingatkan, bila tidak disikapi dengan baik, hambatan nontarif berpotensi memberi dampak negatif terhadap kinerja ekspor nasional.
Faisal juga menyoroti potensi terganggunya pendapatan ekspor yang selama ini mendukung berbagai program Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Untuk itu, ia menilai momentum perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) dapat dioptimalkan guna menjembatani kepentingan eksportir Indonesia.
Selain aspek diplomasi, Faisal menekankan perlunya memastikan kesiapan sektor hulu seperti perkebunan dan pertanian dalam memenuhi standar EUDR. Ia menyebut salah satu tantangan utama dalam implementasi EUDR adalah ketertelusuran (traceability) rantai pasok.

